Tenaga Kerja Asing Wajib Jadi Peserta BPJS

Tenaga Kerja Asing Wajib Jadi Peserta BPJS

Jakarta (HR)-Selain Warga Negara Indonesia, warga asing yang tengah bekerja di Indonesia juga wajib menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal itu dilontarkan oleh Kapala Sie Kerjasama Kelembagaan Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Ditjen PPTKA Kementerian Ketengakerjaan Rosina Manullang.

"Kami sudah buat aturan di mana tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan wajib menjadi peserta BPJS," kata Rosina saat Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) tingkat nasional di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (29/10).

Rosina juga mengatakan, pihaknya siap menjalankan penerapan sanksi administratif BPJS terhadap tenaga kerja asing yang melanggar aturan. Namun, ia mengatakan perlunya harmonisasi yang lebih kuat di antara instansi-instansi terkait.
"Sekarang pertanyaannya, apakah BPJS bisa diterbitkan sebelum tenaga kerja asing itu masuk Indonesia. Ini perlu dipikirkan lagi," katanya.

Masalah lainnya, kata Rosina, banyak tenaga kerja asing yang bekerja hanya dengan visa liburan. Akibatnya, banyak tenaga kerja asing yang luput dari pengawasan kementerian. "Makanya pengawasan harus diperkuat," katanya.
Adapun, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Rachmat Sentika berpendapat pengenaan sanksi administratif dapat memperluas kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Beberapa instansi, salah satunya kepolisian, juga ditugaskan untuk menerapkan sanksi administratif terhadap orang-orang yang tidak menjadi peserta program jaminan sosial padahal telah memenuhi persyaratan.
"Penerapan sanksi ini jangan dilihat sebagai tujuan, melainkan harus dilihat sebagai cara perluasan kepesertaan dalam program BPJS," kata Rachmat. (kon/mel)