DisdukCapil Lakukan Kerja Sama

Kepemilikan Akta Kelahiran Rendah

Kepemilikan Akta Kelahiran Rendah

TEMBILAHAN (HR)-Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir, hingga sekarang jumlah kepemilikan akta kelahiran baru mencapai 30 persen.

Akibat rendahnya jumlah kepemilikan akta kelahiran ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), akan menyusun kegiatan buat meningkatkan kepemilikan akta kelahiran, dengan melakukan kerja sama dengan beberapa stake holder.

"Seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Departemen Agama, Pengadilan Agama serta kader TP PKK Inhil," ungkap Kadis Disdukcapil MJ Verman, Kamis (29/10). Selain itu dikatakannya, kalau perlu pihaknya akan langsung turun kemasyarakat, dalam mensosialisasikan pentingnya akta kelahiran bagi anak dalam suatu keluarga.

"Kami akan terus berkerja keras, dalam hal ini kalau perlu jemput bola kemasyarakat," ucapnya. Selanjutnya, ia juga akan memberikan kewenangan kepala UPTD di kecamatan, menandatangani akta kelahiran, yang selama ini hanya ditandatangani oleh Kadis saja. "Karena berdasarkan aturan yang berhak menandatangani akta, yakni kepala UPTD dan Kadis," sebutnya.

Sementara itu, akibat masih rendahnya kepemilikan akta kelahiran saat ini di Inhil, diungkapkannya, karena kebanyakan masyarakat di Inhil baru ingin mengurus akta kelahiran apabila perlu saja. "Itu anggapan yang salah, makanya jumlah kepemilikan akta kelahiran saat ini sangat rendah," sebutnya. (dan)