Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Soebrantas

Kabag SDA Setdako Ditangkap Saat Rapat

Kabag SDA Setdako Ditangkap Saat Rapat

DUMAI (HR)- Aparat Kejaksaan Negeri Dumai kembali menahan pejabat Pemda dalam kasus korupsi. Kali ini yang ditangkap, Kabag Sumberdaya Alam  Setdako Dumai inisial WR bersama dua orang staf PNS pada Dinas PU pada saat rapat.

Ketiga tersangka diduga kuat terlibat penyelewengan dana pelebaran Jalan HR Seobrantas, Dumai dengan nilai proyek Rp2,9 miliar yang dialokasikan dalam APBD Dumai 2012. Sementara, hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Informasi diterima Haluan Riau, Selasa (27/10), WR yang berkantor di Kantor Walikota Dumai Jalan Tuanku Tambusai (Perwira), ditangkap saat hendak mengikuti rapat. Tanpa bisa menghindar, mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Dumai itu yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pelebaran Jalan HR Seobrantas manut saja saat dibawa ke Kantor Kejari Dumai.

Tanpa sempat berganti pakaian dinas harian (PDH), WR yang diberi kesempatan menyetir mobil dinas yang biasa ia pakai yakni BM 1096 R dikawal oleh jaksa Bagian Pidana Khusus serta sejumlah aparat kepolsian berpakaian bebas menuju Kantor Kejari Dumai.

Rombongan yang berhasil menjemput paksa tersangka WR tiba di Kejari  Dumai sekitar pukl 11.00 WIB siang kemarin. Bersamaan itu, juga dijemput dua tersangka lainnya yakni EA sebagai Pejabat Pelaksana Tetnis Kerja (PPTK) Dinas PU Dumai, serta AS sebagai pemeriksa hasil pekerjaan (PHO) lingkup Dinas PU Kota Dumai.

Ketiga tersangka bersamaan tiba di Kantor Kejari Dumai dan langsung masuk ruang Kasi Pidsus. Dalam ruang tersebut,  telah menunggu Tim Penasihat Hukum Terdakwa WR yang diketuai oleh Asep Rukhiat serta sejumlah jaksa penuntut kasus korupsi.
Lebih kurang tiga jam dalam ruangan Kasi Pidsus Kejari Dumai, selanjutnya ketiga tersangka yang masing-masingnya mengenakan rompi tahanan kejaksanaa, dinaikkan ke dalam mobil menuju Pekanbaru. Jelang sidang dimulai di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, ketiganya menjalani masa penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Kulim, Pekanbaru.

Selama berada di Kejari Dumai, tidak banyak kerabat dan keluarga para tersangka datang. Meski ketiganya berstatus PNS Pemko Dumai ditambah lagi seorangnya pejabat eselon III, sepertinya kurang mendapat simpatik dari rekan-rekannya sesama abdi negara.

Yang terlihat hanya seorang perempuan menitikan air mata yang diduga isteri dari tersangka AS. Kemudian ada beberapa orang laki-laki terlihat gelisah dan ada yang memeluk tersangka WR saat hendak memasuki mobil guna diberangkkatkan ke Pekanbaru.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai, Hendarsyah YP SH MH mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi  pelebaran Jalan HR Seobrantas, Dumai dari penyidik Tipikor Polres Dumai. Setelah ditetapkan status penahanan masing-masing tersangka, jaksa langsung melakukan penangkapan.

"Ketiga tersangka kita jemput dalam waktu bersamaan, dimana dalam keadaan menjalani tugas rutin di kantor sebagai PNS. Tersangka WR kita jemput hendak rapat," beber Hendar.

Mengingat kasus tersebut menjadi prioritas penanganan, makanya dalam waktu sepekan pihak penuntut langsung merampungkan berkas dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.  

"Dalam waktu dekat akan dilakukan penyidangan dan sementara langsung dititipkan di Lapas Pekanbaru," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kanit Tipikor Polres Dumai, Ipda Elva Hendri pihaknya telah melakukan pelimpahan tahai II kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan HR Soebrantas tahun anggaran 2012.

"Kita menyerahkan tersangka dan barang bukti WR sebagai Pejabat Pemberi Komitmen (PPK), EA sebagai Pejabat Pelaksana Tetnis Kerja (PPTK), Ketua Pemeriksa hasil pekerjaan (PHO) AS dan WS sebagai rekanan," katanya.

Lanjutnya, Untuk tersangka WS berhalangan hadir, ketika dihubungi melalui pihak keluarga bahwa WS dalam keadaan sakit, untuk panggilan kedua jika berdalih akan dilakukan secepatnya dan dilakukan penahanan lansung.

"Panggilan kedua dilakukan secepatnya, jika berdalih akan disurati untuk dilakukan penangkapan karena sudah berstatus tersangka," jelasnya.(zul)