Pemkab Sampaikan 4 Ranperda

APBD-P Diajukan Rp5,37 T

APBD-P Diajukan Rp5,37 T

BENGKALIS (HR)-Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah dalam sidang Paripurna DPRD Bengkalis, Senin (26/10). Sementara belanja daerah, menjadi  sekitar Rp5,37 triliun.

Sidang tersebut, langsung dipimpin Ketua DPRD H Heru Wahyudi didampingi Wakil Ketua H Indra Gunawan. Keempat Ranperda tersebut, adalah Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2015, Ranperda Tentang Pembentukan Kecamatan Bandar Laksamana, Talang Muandau dan Bathin Solapan, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda Tentang Pemberian Bantuan Hukum.

Khusus Ranperda Perubahan ABPD 2015 dalam pengantarnya, Ahmad Syah menjelaskan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis 2015 sebesar Rp5.372.651.640.860,13 atau bertambah  Rp389.804.396.093,14 dari sebelumnya Rp4.982.847.244.766,99.

 Masih kata Ahmad Syah ada 3 kebijakan utama yang mendasari perubahan, yaitu usulan beberapa kegiatan baru yang belum terakomodir dalam APBD 2015 yang sifatnya bisa dikerjakan langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), karena tidak membutuhkan waktu lama, serta kegiatan-kegiatan strategis, seperti penyelesaian kegiatan multiyears dan kegiatan lain yang berpengaruh signifikan terhadap pencapaian target-target daerah. Kemudian, menghapus beberapa kegiatan yang tidak mungkin dilaksanakan lagi secara efektif dan efisien, dengan mempertimbangkan waktu dan pertimbangan teknis lainnya.

“Serta merasionalisasi kegiatan, baik itu karena adanya penambahan dan pengurangan dana dengan dasar pertimbangan efektifitas dan efisiensi waktu dan anggaran, serta terjadinya perubahan dan pergeseran kode rekening belanja berdasarkan urusan dan kewenangan SKPD,” paparnya.

Menyinggung pendapatan daerah, Ahmad Syah mengatakan, turun Rp417,37 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp3,68 triliun, menjadi menjadi Rp 3,26 triliun. Penurunan ini karena berkurangnya dana perimbangan dari dana bagi hasil sebesar Rp441,49 miliar, dan peningkatan pada lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24,11 miliar.

Sementera belanja daerah, katanya, mengalami perubahan dari sebelumnya lebih kurang Rp4,98 triliun menjadi sekitar Rp5,37 triliun, atau meningkat kurang lebih Rp389,80 miliar. Perubahan belanja daerah ini terdiri dari peningkatan belanja tidak langsung Rp38,17 miliar dan belanja langsung sebesar Rp351,63 miliar.

Sedangkan pembiayaan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya Rp1,29 triliun menjadi lebih dari Rp 2,10 triliun yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang sebelumnya Rp885,80 miliar, namun setelah diaudit BPK RI Perwakilan Riau menjadi lebih dari Rp1,26 triliun. Atau bertambah sebesar kurang lebih Rp380,74 miliar.
 
Sumber lainnya, pencairan dana cadangan yang sebelumnya direncanakan Rp413,36 miliar bertambah Rp426,40 miliar menjadi Rp839,80 miliar.
Ranperda Kecamatan  
Khusus untuk Ranperda Kecamatan, dikatakan Ahmad Syah, pengajuannya dilakukan dengan memperhatikan kondisi geografis, jumlah penduduk, aspirasi yang berkembang di masyarakat, serta pertimbangan kepentingan nasional dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. kemudian, untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.(adv/humas)