Dewan Sahkan Dua Ranperda

Bupati: Satu Bulan Perbup Rampung

Bupati: Satu Bulan Perbup Rampung

SIAK (HR) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak mengesahkan dua Peraturan Daerah melalui Sidang Paripurna, Senin (26/10). Kedua Perda yang disahkan tentang Berbahasa dan Berpakaian Melayu dan Perda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua I Sutarno. Hadir pada kesempatan ini Bupati Siak Syamsuar dan unsur Forkompimda Kabupaten Siak.

Sesuai aturan, teknis penerapan dua Perda tersebut akan dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Untuk itu Bupati Siak Syamsuar usai paripurna mengatakan Perbup akan segera disusun dan dipastikan satu bulan ke depan sudah rampung.

Hal itu penting digesa, kata Bupati, karena pelayanan publik merupakan visi utama Pemerintah Kabupaten Siak. "Pelayanan publik merupakan visi utama Kabupaten Siak. Dengan Perda dan Perbup nanti akan dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan di setiap instansi. Dalam Perbup nanti akan diatur secara detail, seperti SOP serta tingkat kepuasan masyarakat," kata Bupati Syamsuar.

Pembahasan Perbup nanti akan dilakukan bersama dengan SKPD dan instansi terkait. Demikian juga dengan Perda inisiatif DPRD Siak tentang Berbahasa dan Berpakaian Melayu, Bupati berjanji akan merampungkan Perbup dalam 1 bulan ke depan. Agar Perda ini bisa cepat diterapkan. Tujuannya tidak lain untuk menjaga, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Melayu Siak.

"Ini bagian kebudayaan nasional, walapun ke depan kita dihadapkan dengan MEA, namun kita harus menghidupkan kembali kearifan lokal," ujar Syamsuar.

Menurut Syamsuar penerapan Perda Berbahasa dan Berpakaian Melayu nanti juga akan dimasukkan dalm kurikulum pendidikan. Tujuannya agar peserta didik tau akan sejarah kebudayaan Siak dan bisa menjaganya.

 "Kalau pakaian Melayu sekarangkan sudah diterapkan hari Jumat, kemungkinan tidak kita ubah. Untuk berbahasa Melayu nanti kita diskusikan dulu dengan dinas, ketentuannya disusun dalam Perbup," pungkas Syamsuar. (adv/humas)