Pemantau Pemilu Berhak Ajukan Legal Standing

Pemantau Pemilu Berhak Ajukan Legal Standing

Jakarta (HR)-Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, mengatakan telah membuat peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Penyelesaian Sengketa Pilkada untuk pasangan calon tunggal.

PMK tersebut salah satunya secara detail mengatur soal siapa yang berhak atas legal standing mengajukan gugatan pilkada calon tunggal ke MK.

"Yang diberi legal standing atas pertimbangan yuridis, filosofis, dan  sosiologis, kita beri akses pada yang setuju atau tidak setuju," ujar Arief, Senin (26/10).

Legal standing diberikan dengan ketentuan terbatas. Kalau pemungutan suara menghasilkan yang tidak setuju dengan pasangan calon tunggal lebih banyak, maka yang memiliki legal standing adalah pasangan calon tunggal.

Lalu kalau yang tidak setuju kalah dalam pemungutan suara maka yang memiliki legal standing adalah pemantau pemilu.

Ia menjelaskan pemantau pemilu yang memiliki legal standing juga dibatasi untuk pemantau pemilu yang berbadan hukum Indonesia dan bukan badan hukum asing, pemantau pemilu harus asli warga negara Indonesia dan memiliki sertifikat yang diterbitkan KPU.

Sehingga pemantau pemilu yang tiba-tiba muncul saat pilkada tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Lalu syarat lainnya pemantau pemilu sebaiknya bersifat lokal. Pemantau pemilu nasional bisa saja mengajukan gu-gatan, tapi ini akan 'mengoyak' pemantau lokal.

Sebab tidak mungkin ketika ada pemantau pemilu dari NTT malah mengajukan gugatan pilkada Tasikmalaya. Syarat-syarat legal standing untuk pemantau pemilu itu, menurut Arief, diperlukan untuk memenuhi pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis.

"Sehingga tidak semua pemantau pemilu berhak mengajukan gugatan dan terbatas hanya pemantau pemilu yang telah memenuhi syarat," kata Arief. (vvc/dar)