Kemenag Programkan Nikah Gratis

Kemenag Programkan Nikah Gratis

Dumai (HR)-Kepala Kementerian Agama Kota Dumai, Darawi menegaskan, bahwa bagi yang menikah di Kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut bayaran atau gratis.

Hal ini dikatakannya mengingat, banyak masyarakat Dumai yang masih binggung apakah nikah di Kantor Urusan Agama  dikenai biaya atau gratis. Untuk itu, kembali ia mengingatkan ke masyarakat Dumai mengacu pada peraturan diterbitkan oleh pemerintah.

"Bagi yang menikah di kantor KUA pada jam kerja, semua gratis tidak ada yang dibayar sedikitpun. Termasuk bagi warga yang tidak mampu maupun bagi warga yang terkena bencana alam," tegas Kepala Kementerian Agama Kota Dumai, Darawi.

Lanjutnya, Hari kerja KUA adalah dari Senin sampai Jum’at dari pukul 07.30-16.00 WIB, kalau diluar hari dan jam tersebut maka disilakan menyiapkan biaya sebesar Rp. 600 ribu, tidak boleh lebih dan tidak juga kurang.

"Harapannya, semua dapat menerima hal ini, agar masalah biaya nikah yang dipersoalkan selama ini, tidak lagi terjadi. Khusus untuk biaya pernikahan, bagi yang melangsungkan pernikahan diluar jam kerja akan dikenakan biaya Rp 600 Ribu," katanya.(zul)