KPU Kepri Langgar Administrasi Pemilu

KPU Kepri Langgar Administrasi Pemilu

TANJUNGPINANG (HR)-Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Riau memutuskan KPU setempat melanggar administrasi pemilu terkait belum dimasukkannya nama-nama warga Batam dalam DPT.

Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada di Tanjungpinang, mengatakan putusan itu sudah diumumkan di Kantor Bawaslu Kepri.

"Itu bukan pelanggaran pidana pemilu, sebagaimana yang dituduhkan pasangan nomor urut 2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo-Ansar Ahmad, melainkan pelanggaran administrasi pemilu," ujarnya.

Razaki menjelaskan pasangan nomor urut 2 mengajukan dua laporan yakni terkait gugatan  DPT Batam ditinjau ulang dan dugaan pelanggaran pemilu yang masih berhubungan dengan DPT Batam.

Persoalan itu bermula dari dihapusnya sebanyak 52.655 nama dalam DPT Batam sehingga Soerya-Ansar merasa keberatan.

Bawaslu Kepri memutuskan KPU Kepri melakukan pelanggaran administrasi pemilu, karena belum memasuki tahapan pencoblosan surat suara. Jika pencoblosan surat suara sudah dilakukan, dan ada warga yang memenuhi persyaratan untuk memilih tetapi tidak terdaftar, maka KPU Kepri dapat dipidanakan.

Saat ini, warga masih bisa masuk dalam daftar pemilih tambahan tahap pertama. Jika tidak diakomodir dalam daftar pemilih tambahan, maka warga yang memiliki KTP Batam dapat menggunakan hak pilih pada hari pencoblosan dengan menunjukkan kartu identitas diri tersebut.

"Kami minta KPU Kepri mencermati nama-nama dari 52 ribu nama yang dipermasalahan. Kami anggap itu belum selesai," ujarnya.(ant/dar)