Perda IMTA Miliki Potensi Cukup Besar

Perda IMTA Miliki Potensi Cukup Besar

Pangkalan Kerinci (HR)-Sudah sewajarnya Pemkab Pelalawan menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur masalah Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Pasalnya saat ini di Pelalawan sendiri sudah menjadi daerah tujuan investasi dan itu terbukti dengan berdirinya puluhan perusahaan besar baik perusahaan Indutri kertas maupun industri kelapa sawit serta industri lainnya.

Dari puluhan perusahaan tersebut diketahui juga selain menyedot tenaga kerja lokal, perusahaan juga mempekerjakan tenaga kerja asing yang tentunya ada perbedaan perlakuan antara pekerja lokal dengan pekerja asing yang mendapat keistimewaan mulai dari fasilitas maupun pendapatan ada perbedaan jauh.

Perda IMTA ini, selain mengatur perizinan dan pendataan juga ada retribusi yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang mempekerjakan para tenaga kerja asing tersebut. Dan retribusi atau setoran wajib yang dibayarkan ke Pemkab sudah ditetapkan dengan nilai kurs US Dolar.

"Kita maunya secepatnya disahkan perda IMTA itu, dengan begitu kita bisa terapkan langsung di lapangan sambil berjalan sekaligus kita sosialisasikan ke semua perusahaan khususnya bagi mereka yang mempekerjakan tenaga kerja asing," kata Kadisnakertrans Kabupaten Pelalawan Nasri Fiesda, Kamis (22/10).

Nasri mengaku kalau Perda IMTA Berjalan nantinya, realisasi penerimaannya cukup besar sehingga wajar kalau Perda ini memiliki potensi yang begitu besar menyumbang untuk Kas Daerah nantinya,
"Bayangkan aja retribusi yang kita kutib untuk IMTA ini hitung dolar, dengan rincian satu orang sebulan dikenakan 100 dollar US dan dibayarkan setahun sekaligus maka untuk satu orang mereka akan mengeluarkan anggaran sebesar 1.200 Dollar US selama satu tahun, apa lagi nilai dollar sedang tinggi maka akan berdampak pada penerimaan tentunya," kata Nasri menjelaskan.

Ketika disinggung soal jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar di SKPDnya saat ini, Nasri mengaku sampai sekarang pihaknya masih mengetahui sebanyak 86 tenaga kerja asing yang terdaftar, dan jumlah tersebut ada kemungkinan bertambah nantinya setelah didata ulang secara menyeluruh dan disingkronkan datanya dengan pihak Imigrasi.

"Jadi Perda IMTA ini memang punya potensi penerimaan yang cukup besar, dan kita selaku SKPD yang menangani masalah ketenaga kerjaan tentu akan memaksimalkan pengawasan dan pendataan sehingga dipastikan tidak ada yang tidak terdata," harap Nasri.(pen)