Kejari Terima SPDP Prostitusi Online

Jaksa Teliti Berkas Mucikari DN

Jaksa Teliti Berkas Mucikari DN

PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Negeri Pekanbaru menunjuk Jaksa Ivan Yoko Wibowo, menjadi Jaksa Peneliti kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online dengan tersangka DN. Hal tersebut, setelah Kejari Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Penyidik Polresta Pekanbaru.

Demikian diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton, kepada Haluan Riau, akhir pekan lalu. "(Kasus dugaan) prostitusi online, sudah kita terima SPDPnya pada 15 Oktober 2015 kemarin," ujar Edy Birton.

Lebih lanjut, Edy menyebut kalau terhadap DN yang disebut-sebut sebagai mucikari dalam bisnis esek-esek online ini, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, Jaksa yang ditugaskan untuk meneliti berkas DN nantinya, Edy Birton menunjuk Ivan Yoko Wibowo.

"Jaksa Ivan Yoko Wibowo nantinya yang akan meneliti berkas perkaranya," lanjut Edy.
Diwawancarai terpisah, Jaksa Ivan Yoko Wibowo  menyebut kalau berkas perkara tersangka DN akan diteliti sesuai Pasal 2 dalam peraturan perundang-undangan tersebut. "Isinya, setiap orang yang mengangkut, mengirim dan menyediakan manusia. Maksimal hukumannya mencapai 15 tahun kurungan dan denda maksimal Rp600 juta," terang Ivan Yoko.

Untuk diketahui, Jaksa Ivan Yoko Wibowo, sebelumnya juga pernah memegang perkara perdagangan manusia yang dengan dua tersangka, yakni Riska Maryati dan Pontas Sitorus. Keduanya disebut-sebut sebagai mucikari di Lokalisasi Maredan, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya,
Terhadap DN sendiri, diketahui diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru di sebuah hotel di kawasan Jalan Riau, Sabtu (3/10). DN diduga sebagai mucikari dalam bisnis esek-esek online. Setiap melakukan transaksi, DN memasang tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta untuk sekali kencan dengan perempuan yang disediakannya.

Kepada polisi, DN mengaku memperkerjakan sekitar 100 wanita yang dijadikannya wanita penghibur. Modus yang digunakan DN adalah menawarkan jasa kencan kepada pelanggan menggunakan sosial media. Pelaku mengirimkan foto-foto wanita kepada calon pelanggan untuk kemudian pelanggan memilih wanita yang akan diajaknya kencan.
Pada saat pelanggan telah memilih wanita yang rata-rata berusia 20-25 tahun, DN bernegosiasi tarif yang akan diterapkan.***