Rektor tak Perlu Urus Sertifikat Tanah

Rektor tak Perlu Urus Sertifikat Tanah

JAKARTA (HR)-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Ferry Mursyidan Baldan menyatakan rektor tidak perlu turun tangan mengurus legalitas aset lahan tanah maupun bangunan milik perguruan tinggi negeri.

"Kita bentuk tim bersama untuk mengurus legalitas aset perguruan tinggi negeri untuk supervisi," kata Ferry, saat menyampaikan kata sambutan pada Dies Natalies Wisuda ke-84 Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Surabaya, Jatim, Sabtu (17/10).

Ferry menuturkan pihaknya akan membentuk tim bersama terdiri dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Kantor BPN Kota Surabaya dan pihak Unesa guna mengurus sertifikasi aset perguruan tinggi tersebut.

Mantan anggota Komisi II DPR RI itu mengungkapkan langkah pertama yang akan dilakukan menginventarisir aset milik Unesa.

Selanjutnya, tim bersama itu akan melakukan percepatan legalisasi aset universitas yang dulunya bernama Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Surabaya itu agar ada kepastian kepemilikan lahan tanah.

Politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menjelaskan sertifikasi aset perguruan tinggi negeri itu guna menghindari sengketa lahan kemudian menjadi temuan saat diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). "Seolah para profesor menyalahgunakan kegunaan tanah," tutur Ferry.

Ia mencontohkan beberapa kerja sama yang telah dilakukan BPN dengan beberapa universitas negeri dalam percepatan legalisasi aset lahan seperti Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Padjadjaran Bandung, Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan Universitas Sumatera Utara.(rol/rin)