Pemerintah Usul Kenaikan Biaya Haji, DPR Minta Lobi Arab Saudi

Pemerintah Usul Kenaikan Biaya Haji, DPR Minta Lobi Arab Saudi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu menegaskan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ongkos ibadah 2018 belum final dan masih akan dibahas oleh Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama. 
 
“Memang dalam usulan yang disampaikan pemerintah terjadi kenaikan pada BPIH 2018, termasuk indirect cost-nya. Usulan kenaikan tersebut karena adanya kenaikan PPN 5 persen dari Pemerintah Arab Saudi,” kata Khatibul umam, Jum’at (26/1).
 
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menyebutkan, ada beberapa peningkatan pelayanan bagi jemaah di Arab Saudi yang diusulkan, seperti konsumsi diberikan secara penuh selama jemaah berada di Arab Saudi, peningkatan bimbingan manasik haji, peningkatan pemondokan jemaah haji, dan peningkatan pelayanan di Arafah dan Mina. 
 
“Komisi VIII DPR akan mencari terobosan dalam pembahasan besaran BPIH bersama dengan Kementeriaan Agama yang mewakili pemerintah, di antaranya adalah pemerintah diminta untuk melakuan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi terkait dengan beban biaya kenaikan PPN,” paparnya.
 
Dijelaskan, Komisi VIII meminta kepada Menteri Agama atau Presiden RI melobi Raja Arab Saudi untuk mencegah kenaikan harga-harga di Arab Saudi. “PPN 5 persen jangan dibebankan kepada jemaah, tapi ke pengusaha yang ada di Arab saja, yaitu dengan mengontrol harga-harga khusus di musim haji. Karena alasan ibadah haji perlu ada kebijakan khusus,” terang Khatibul.
 
Ia juga mengatakan, DPR dan pemerintah akan melakukan pergeseran beban biaya yang harus di tanggung oleh APBN, karena penyelenggaraan ibadah haji adalah tugas nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. 
 
“Kami meminta kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengoptimalkan imbal hasil dari nilai investasi yang berasal dari setoran jemaah haji yang sudah mendaftar karena hasil dari imbal hasil tersebut digunakan untuk membiayai indirect cost dan dikembalikan ke jemaah haji melalui virtual account," jelasnya. 
 
Selain itu menurut dia, Komisi VIII juga meminta pemerintah untuk melakukan efisiensi biaya yang masuk dalam komponen penyelenggaraan haji yang tidak berkaitan dengan pelayanan langsung ke jemaah haji. Menurut Khatibul, pada umumnya yang dapat diefisiensi adalah biaya yang tidak berkaitan dengan pelayanan langsung kepada jemaah. 
 
“Misalnya biaya koordinasi panitia penyelenggara ibadah haji dan juga kegiatan panitia yang bersifat seremonial dan formalitas, biaya penerbangan, asuransi, harga sewa asrama haji di Indonesia, buku paket manasik haji, biaya komponen penunjang panitia penyelenggara ibadah haji dapat dilakukan efesiensi, karena berkaitan dengan operasonal kantor,” pungkasnya. 
 
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam rapat kerja denganKomisi VIII DPR, Senin (22/1) pekan lalu mengusulkan BPIH 2018 sebesar Rp35.790.982, yaitu atau naik Rp900.670 atau 2,58 persen dari tahun 2017. Kenaikan tersebut sudah memperhitungkan penerapan PPN 5 oleh pemerintah Arab Saudi dan penyesuaian biaya langsung dari BPIH. 
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang