Disduk Capil Sudah Bisa Rekam e-KTP

Disduk Capil Sudah Bisa Rekam e-KTP

RENGAT(HR)-Hingga saat ini, masih banyak warga Inhu yang belum menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik, padahal sudah melakukan perekaman. Terkait hal ini, warga bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkannya.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Inhu sudah bisa merekam dan mencetak langsung E-KTP dan tak perlu menunggu lagi cetak dari pemerintah Pusat. “Ini sudah kita mulai sejak 1 Januari 2015, untuk perekaman dan pencetakan KTP, sehingga masyarakat tidak lagi harus menunggu cetak KTP tersebut dari Pusat, karena hingga saat ini masih banyak yang belum mendapatkannya, " jelas Kadisduk Capil Abdul Fatah, Selasa (21/1).

Fatah yang didampingi Kasi Identitas Aldiar, mengungkapkan pencetakan KTP tersebut memang masih terbatas, diutamakan untuk masyarakat yang sudah melakukan perekaman tahun 2012 lalu.

Dijelaskan, perekaman bisa dipengaruhi kondisi listrik, cuaca yang tidak baik sehingga mempengaruhi jaringan ke Pusat data base dan online tidaknya Pusat data.

Sementara itu, Aldiar menambahkan, untuk melakukan perekaman ini,  terlebih dahulu mengisi formulir KTP, yang ditandatangani lurah dan kecamatan. Jika tidak, perekaman tak bisa dilakukan.

Ditegaskan, bagi mereka yang sudah melakukan perekaman, dapat langsung mencetak KTP, jika memang data mereka sudah tercantum, namun jika ada masalah dengan data, maka harus dilakukan perekaman ulang. (adv/humas)