UMK Rohil 2016 Diajukan Rp2.150.000

UMK Rohil 2016  Diajukan Rp2.150.000

BAGANSIAPIAPI (HR)-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hilir bersama Dewan Pengupahan telah melakukan survei tentang Kebutuhan Hidup Layak untuk dijadikan sebagai Upah Minimum Kabupaten tahun 2016, sebesar Rp2.150.00.

"Sebelum ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK, setiap kabupaten/kota terlebih dulu menyampaikan nilai KHL. Nantinya akan dijadikan sebagai acuan Pemerintah Provinsi dalam penetapan tersebut, paling lama dua bulan sebelum akhir tahun yang ditetapkan setiap tanggal 1 November," kata Kepala Disnakertrans Rohil, H Arsyad, melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad, Selasa (6/10).

Dijelaskannya, setelah UMP ditetapkan, selanjutnya pihak Provinsi menetapkan UMK. "Untuk nilai KHL Rohil, berdasarkan survey telah ditetapkan Rp2.150.000. Kita berharap Pemerintah Provinsi nantinya menetapkan UMK berdasarkan KHL, karena ini sudah merupakan kebutuhan hidup layak yang harus kita sesuaikan," harapnya.

Ia mengakui, pihaknya telah melakukan survey bersama Dewan Pengupahan sebanyak tiga kali, yaitu pada bulan Mei, Agustus dan September 2015, di 18 Kecamatan di Rohil. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan terkait penetapan KHL yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan pekerja. (adv/humas)