Hearing Bahas Konflik PT RL dengan Masyarakat

Dewan Minta Penyelesaian Secara Objektif

Dewan Minta Penyelesaian Secara Objektif

Pangkalan Kerinci (HR)-Gabungan Komisi di DPRD Pelalawan akhirnya menggelar hearing terkait konflik PT Rimba Lazuardi dengan masyarakat yang dilaksanakan, Senin (5/10).

Pada kesempatan tersebut sejumlah anggota DPRD sepakat jika persoalan yang terjadi antara masyarakat dengan PT Rimba Lazuardi harus diselesaikan dengan cara objektif. Artinya, bagi pihak-pihak yang melakukan tindakan pidana dalam kasus tersebut maka anggota DPRD Pelalawan mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin ini dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 gedung DPRD Pelalawan dengan mendapat pengawalan ketat dari pihak Satpol PP dan Kepolisian Resort Pelalawan.

Walau terlihat situasi saat digelarnya rapat mulai memanas karena saat itu masyarakat yang memadati ruang rapat dengar pendapat begitu padat, selain itu Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin, juga sempat tak memperkenankan dua lembaga bantuan masyarakat Dusun Kuala Renangan desa Lubuk Kembang Bungo kecamatan Ukui yang hadir pada RDP itu yakni Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan Lembaga Bintang Keadilan Indonesia (LBKI) tak diperkenankan untuk menyampaikan pendapat karena mereka tidak mengantongi surat kuasa dari masyarakat.

Di awal RDP, dari pihak Dinas Kehutanan Pelalawan menjelaskan  pihaknya setelah menilik dan melihat kawasan tersebut dari Global Positioning System (GPS) ternyata kawasan tersebut berada dalam kawasan hutan produksi Taman nasional Teeso Nilo (TNTN).

Sedangkan dari perwakilan warga sendiri disampaikan dari pendataan saat ini terdapat 112 kepala keluarga yang bermukim di dusun tersebut.

"Sejak beberapa tahun lalu mereka sudah memiliki lahan di sini sekitar 3.166 hektare. Lahan itu menurut mereka dibeli secara legal. Legalitas pembelian lahan ini, dikeluarkan oleh pemangku adat dan bathin setempat," kata perwakilan masyarakat, Sartono Simatupang.

Dalam hearing tersebut juga terungkap bahwa warga yang memiliki lahan tersebut berasal dari para mamak adat setempat dengan membeli. Tapi celakanya, lahan tersebut diklaim berada di HGU PT Rimba Lazuardi.

"Masyarakat ini menjadi korban oleh oknum calo tanah yang datang dengan sengaja membujuk masyarakat tersebut agar membelinya. Akibatnya, setalah lahan dibeli, kemudian dibangun rumah serta ditanami kebun kelapa sawit. Namun, keberadaan lahan tersebut diklaim oleh PT Rimba Lazuardi berada di-HGU nya. Ini yang menjadi pokok persoalannya," beber Nasarudin, Ketua DPRD Pelalawan, dalam hearing di DPRD, Pangkalan Kerinci, Senin (5/10).

Nasar menambahkan, hingga kini dewan bersama Pemkab Pelalawan akan mencarikan solusi yang terbaik agar konflik segera berakhir. Solusi dalam waktu dekat, imbuhnya, masyarakat yang berkonflik akan diselamatkan atau direlokasi ke tempat yang lebih aman dengan sandang dan pangan ditanggung oleh Pemkab Pelalawan.

"Intinya kita akan mengamankan dahulu masyarakat Kuala Renangan tersebut agar tak terulang kembali bentrok susulan. Intinya kita di dewan dan Pemkab akan menyelesaikan konflik ini sesuai aturan yang berlaku," beber Ketua DPRD.

Selain itu, Nasarudin juga menyarankan agar perusahaan PT Rimba Lazuardi agar melakukan identifikasi terkait kerugian yang dialami oleh masyarakat dan bisa dilakukan ganti rugi oleh PT Rimba Lazuardi.

"Berapa rumah yang dirusak, dibakar. Begitu pula kendaraan roda dua yang dirusak pada tragedi berdarah itu agar tim penyelesaian masalah ini bisa melakukan negosiasi kepada PT Rimba Lazuardi agar diganti rugi," terangnya.

Terpisah, Humas PT Rimba Lazuardi, Haspian Tehe, mengatakan perusahaan akan tetap kooperatif. Sedangkan kerusakan akan diganti oleh perusahaan setelah sebelumnya akan dibentuk tim dari pemda untuk menilai kerusakan-kerusakan yang dialami masyarakat.

"Ya, kita tetap akan kooperatif dan mendukung pemda untuk membentuk tim penilai yang akan mengganti kerusakan milik warga dengan nilai yang ideal," tutupnya.***