Tengku Azmun Jaafar Tempuh Upaya Perdata

Penyidikan Bhakti Praja di Polda Riau Terus Lanjut

Penyidikan Bhakti Praja di Polda Riau Terus Lanjut

PEKANBARU (HR)-Meski tengah menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pelalawan, namun penyidikan pidana terhadap Tengku Azmun Jaafar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan, yang dilakukan Polda Riau dipastikan tetap lanjut.

Penegasan ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (1/10). Dikatakan Guntur, upaya gugatan perdata yang dilakukan mantan Bupati Pelalawan dan beberapa orang penggugat lainnya, merupakan hak yang bersangkutan, yang mesti dihormati.

"Silahkan saja. Kalau yang bersangkutan (Tengku Azmun Jaafar,red) menempuh upaya perdata. Proses penyidikannya terus lanjut," ujar Guntur.

Apalagi, sebut Guntur, gugatan perdata yang dilayangkan terpidana yang tengah menjalani proses pembebasan bersyarat dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada 15 perusahaan kehutanan di Pelalawan, berbeda dengan dengan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Substansi perkaranya kan beda. Yang perdata, yang digugat adalah Pemkab Pelalawan. Sementara, perkara pidana terkait perbuatan tersangka pada masa lalu," terang Guntur.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan pihaknya, sebut Guntur, penyidik terus berupaya mencari alat bukti baik dari keterangan saksi-saksi dan bukti surat serta bukti petunjuk. "Proses penyidikan yang dilakukan penyidik, agar perkara yang disangkakan kepada tersangka bisa terungkap secara terang," pungkas Guntur.

Seperti diketahui, Tengku Azmun Jaafar ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan tahun 2002, 2007, 2008, 2009, dan 2011. Penetapan itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan.

Atas perbuatannya, Tengku Azmun Jaafar disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski telah berstatus tersangka, Tengku Azmun Jaafar juga melakukan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Untuk sidang gugatan perdata ini, telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.***