Langgar Perda

90 Persen Ritel tak Kantongi IUTM

90 Persen Ritel tak Kantongi IUTM

PEKANBARU (HR)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru menyatakan, dari ribuan toko ritel yang sudah beroperasi di Pekanbaru, hampir 90 a. Berdasarkan data yang dimiliki, hanya tercatat sebanyak 110 ritel saja yang telah memiliki izin tersebut.

"Bila dilihat dari prosedur perizinan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 09 Tahun 2014. Toko Swalayan maupun toko modern belum bisa beroperasi apabila belum memiliki IUTM. Namun faktanya justru berbeda, ritel belum miliki izin sudah beroperasi," kata Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Pekanbaru, Masirba H Sulaiman, Selasa (29/9).

Seharusnya, kata Irba, sebelum izin gangguan (HO) dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM), kalau kegiatannya toko modern, harus mengurus rekomendasi IUTM ke Disperindag.
Setelah rekomendasi IUTM keluar pengusaha toko moderen harus mengurus ke BPT-PM untuk permohonan izin HO. Kemudian HO itu bisa dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari IUTM. Setelah HO keluar dibawa kembali ke Disperindag untuk dikeluarkan IUTM-nya.

"Yang terjadi selama ini, begitu pengusaha meminta izin HO ke BPT-PM, instansi ini langsung saja mengeluarkannya, padahal pengusaha ritel belum mengurus IUTM. Setelah HO keluar pengusaha baru datang ke

90 Persen
Disperindag untuk meminta IUTM, nah, itu kan salah," kata Irba.
Saat disinggung, permasalahan ini sudah lama terjadi, lantas mengapa dibiarkan saja, Irba menjawab, terjadinya masalah ini setelah Peraturan Daerahnya keluar pada tahun 2014 lalu. Bahkan Irba menyebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan juga menyampaikannya melalui edaran yang ditandatangani walikota. Setelah edaran disampaikan pengusaha baru mengetahui bahwa toko moderen harus mengurus IUTM, namun pengurusan IUTM harus ditunda karena izin HO nya sudah keluar duluan.

Ditanyakan sanksi yang akan diberikan kepada ritel yang belum memiliki IUTM itu, Irba mengatakan, tetap akan meminta pengusaha untuk mengurus IUTM berdasarkan edaran yang telah disebarkan diseluruh kota Pekanbaru. Dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan apa saja yang akan menjadi hak dan kewajiban dari pengusaha toko moderen tersebut.

Contohnya kalau usaha itu memiliki luas diatas 400 m2, harus membuat kajian Sosial Ekonomi (Sosek), namun bila di bawahnya cukup melampirkan yang dimiliki, seperti KTP, NPWP, keterangan domisili. Setelah dikeluarkan IUTM, pengusaha baru bisa mengurus izin HO nya ke kantor BPT-PM," katanya.

Sementara itu, saat permasalahn dikonfirmasikan ke BPT-PM, M Jamil, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan mengatakan, terkait  mengenai izin gangguan (HO) yang dikeluarkan pihaknya karena sudah terlanjur. Pasalnya peraturan yang mengatakan izin HO baru bisa keluar setelah IUTM ada baru sekitar dua bulan yang lalu.

"Dulu untuk persyaratan izin HO persyaratan IUTM tidak begitu ketat, namun sekarang baru saja IUTM menjadi izin dalam pengurusan HO. Sekarang Kita sudah kirim surat ke Sekko untuk membahas perizinan itu," jelas Jamil.

Saat permasalahan disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol- PP) sebagai penegak Perda, Zulfahmi Adrian, Kepala Badan Satpol-PP mengatakan, permasalahan itu belum ada dilaporkan kepihaknya, setelah terakhir pada tahun 2014 lalu.

"Satpol bisa bergerak sendiri untuk menertibkan bila ada kebijakan dari pemerintah, mengenai Perda itu juga belum ada disosialisasikan. Kita juga berharap apapun rekomendasi yang akan dikeluarkan Satker, hendaknya harus melibatkan pihaknya atau Sapol PP sebagai penegak Perda," tandasnya.***