Tersangka Karhutla Terus Bertambah

Polda Riau Terima Bantuan 10 Penyidik

Polda Riau Terima Bantuan 10 Penyidik

PEKANBARU (HR)-Proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, mendapat perhatian serius dari Mabes Polri. Buntutnya, Polda Riau sekali koordinator penegakan hukum kasus Karhutla, mendapat bantuan 10 orang tenaga penyidik dari Polda Bali.


Sejauh ini, jumlah tersangka Karhutla terus bertambah. Untuk tersangka perorangan, jumlahnya kini telah mencapai 68 tersangka. Sedangkan untuk perusahaan, ada 17 perusahaan yang saat ini dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, sanksi tegas akan diterapkan. Salah satunya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (29/9), bantuan penyidik tersebut dilakukan atas instruksi Mabes Polri. Diharapkan, kehadiran mereka akan mempercepat proses hukum tersangka Karhutla, yang kini ditangani Polda Riau dan jajaran.
"Itu sudah diatur Mabes, dan penyidiknya yang diberikan ke kita itu yang memiliki kapabilitas khusus untuk


Polda
memback up proses penyidikan polres-polres," ujar Guntur.

Ditambahkannya, bantuan tenaga penyidik tersebut telah diterima Polda Riau beberapa waktu yang lalu. Mereka kemudian disebar ke sejumlah Polres yang sedang menangani kasus Karhutla.

"Ada sepuluh orang, ada yang dikirim ke Siak, Pelalawan, Indragiri Hulu, Kampar dan Ditreskrimsus Polda Riau. Masing-masing menerima dua tenaga penyidik," terangnya.

Pasal Berlapis
Ditambahkan Guntur, tindakan tegas juga akan dikenakan terhadap para tersangka Karhutla. Tak main-main, para tersangka yang diduga sebagai biang kabut asap tersebut bakal didenda belasan miliar.

Hal itu berdasarkan sangkaan pasal berlapis yang diterapkan penyidik Polri, agar para pelaku tidak lepas dari jeratan hukum dan memberi efek jera bagi calon pembakar lahan.

Selain dijerat dengan pasal berlapis, para pelaku pembakar lahan dari pihak korporasi juga dijerat dengan Undang-Undang (UU) berlapis. "Setidaknya ada 4 undang-undang termasuk KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,red)," ujar Guntur.

Adapun undang-undang dimaksud, sebut Guntur, yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Selain itu, juga diterapkan Pasal 187 KUHP yang mengatur tentang sengaja melakukan pembakaran. Ancaman pidana penjara maksimal adalah 12 tahun," lanjut Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menyebut kalau di dalam UU Lingkungan Hidup, setidaknya ada 4 pasal yang diterapkan penyidik Polda Riau dalam menagani kasus kebakaran lahan dan hutan (karlahut). Diantaranya Pasal 116, Pasal 108, Pasal 98, dan Pasal 99.
"Denda maksimal dari setiap pasal berbeda. Paling tinggi Rp15 miliar dan penjara paling lama 15 tahun pula. Sementara denda paling sedikit Rp3 miliar dan penjara paling singkat 3 tahun," jelasnya.

Sejauh ini, jumlah tersangka Karhutla terus bertambah. Menurut Guntur, untuk tersangka perseorangan menjadi 68 orang dan tersangka korporasi sebanyak 17 perusahaan.

"Untuk perorangan ada 51 Laporan Polisi (LP). Sementara korporasi ada 17 LP. Dari jumlah itu, 2 kasus sudah diserahkan ke kejaksaan untuk tahap I, sedangkan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaaan,red) atau penuntutan ada 23 kasus," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (29/9).

Sementara, 17 perusahaan yang tengah diusut Polda Riau dan jajaran, yakni PT Pan United (PU) yang diusut Polres Bengkalis. Kemudian Polres Siak menangani PT Wahana Subur Sawit Indah (WSSI). Polres Indragiri Hulu mengusut PT Alam Sari Lestari (ASL), Polres Indragiri Hilir menangani PT Bina Duta Laksana (BDL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Dua perusahaan ini bergerak di bidang hutan tanaman industri.

Selanjutnya, Polres Pelalawan mengusut PT Prawira, PT Bina Jaya Langgam (BJJ), PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN) dan PT Bukit Raya Pelalawan (BRP). Untuk Polres Rokan Hilir saat ini menangani PT Dexter Timber Perkasa (DTP) dan PT Ruas Utama Jaya (RUJ).
 
Sementara itu, Polres Dumai menyidik PT Suntara Gajah Pati (SGP). Sedangkan Polres Kampar menangani PT Siak Raya Timber (SRT), PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) dan PT Riau Jaya Utama (RJU). Untuk Polres Kuantan Singingi, tengah mengusut keterlibatan PT Rimba Lazuardi. Di Ditreskrimsus Polda Riau, juga terus melakukan penyidikan terhadap PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Kabupaten Pelalawan. (dod)