Korupsi Penyimpangan Dana Bansos Bengkalis

Berkas Jamal Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Jamal Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

PEKANBARU (HR)-Meski telah menjalani proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Agustus 2015 lalu, namun berkas perkara Jamal Abdillah belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Yusuf Luqita, menjelaskan kalau saat ini pihaknya masih merampungkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bengkalis yang menjerat mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis tersebut.

"Kita masih merampungkan surat dakwaannya," ujar Luqita saat dihubungi Haluan Riau melalui sambungan seluler, Selasa (29/9).
Dijelaskan mantan Kasi Intelijen Kejari Dumai tersebut, dalam perkara mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bengkalis tersebut, banyak pihak-pihak lain yang terkait. Untuk itu, lanjut Luqita, dalam penyusunan berkas dakwaan pihaknya akan bekerja secara seksama.

"Kan, banyak pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Untuk itu, kita harus teliti dan seksama sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," jelas Luqita.
Saat ditanya, kapan target kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, Luqita mengaku secepatnya. "Secepatnya. Kalau sudah rampung, segera kita limpahkan," pungkas Luqita.
Untuk diketahui, Jamal Abdillah yang merupakan salah satu tergka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bansos di Kabupaten Bengkalis, telah menjalani proses tahap II pada Rabu (19/8) lalu. Saat ini, Jamal tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim.

Kasus ini juga turut menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka, antara lain, Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Sementara itu, seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis. Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, juga terseret dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.

Kasus ini diduga terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau diduga fiktif.***