Pelihara Kestabilan Nilai Rupiah

BI Imbau Perusahaan tak Gunakan Mata Uang Asing

BI Imbau Perusahaan tak Gunakan Mata Uang Asing

PEKANBARU (HR)-Guna menjaga kestabilan nilai rupiah di antara mata uang asing dan menjadikan rupiah sebagai simbol kedaulatan negara sehingga bisa dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia, masyarakat maupun perusahaan yang ada di Riau diimbau tidak menggunakan mata uang asing selain rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Demikian imbauan Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Riau Irwan Mulawarman, Selasa (29/9), usai acara Sosialisasi PBI No 17/3/PBI/2015 tentang Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Aula Serba Guna Bank Indonesia.

Dikatakannya, BI akan melakukan monitoring dan melakukan kerja sama dengan Kementerian Keuangan RI. Langkah ini sejalan dengan rencana BI dalam penerapkan peraturan baru Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kebijakan Menggunakan Rupiah Dalam Negeri.

Peraturan ini, sebutnya, baru saja disahkan. Oleh sebab itu, tahun ini BI akan fokus melakukan sosialisasi terhadap seluruh lini dan instansi yang ada, terkait dengan penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran.

"Dengan sosialisasi ini nantinya kita akan mencoba untuk mengimbau agar perusahaan yang ada di Riau yang mempekerjakan tenaga asing dalam hal pembayaran baik gaji atau pun lainnya tetap menggunakan rupiah. Pembayaran tersebut baik tunai maupun non tunai," ujar Irwan.

Dijelaskannya, dalam setiap transaksi yang berkaitan dengan perbankan tentunya bisa dilakukan pemantauan oleh BI. Apakah transaksi tersebut secara cash atau non tunai, yakni melalui transfer. Pemantauan ini tentunya juga melibatkan seluruh pihak perbankan, Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga keuangan lainnya.

Selagi transaksi itu bisa dilakukan secara transfer, pihak BI masih bisa melakukan pemantauan. Apabila terdapat perusahaan membayarkan dalam bentuk valas atau mata uang selain rupiah, maka BI akan melakukan teguran.

Namun yang menjadi kendala, apabila transaksi itu dilakukan secara cash atau tunai. Pihak BI mengaku kesulitan melakukan pemantauan proses berlangsungnya transaksi tersebut.

"Kalau tunai, memang menjadi kelemahan kita terutama dalam pengawasannya. Namun begitu harus mendapatkan persetujuan dari BI jika menggunakannya," tuturya.

Apabila peraturan mata uang ini tidak diindahkan, lanjut Irwan, maka akan ada sanksi bagi yang tidak menggunakan rupiah khususnya di wilayah NKRI. Yakni, ancaman kurungan penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, Banch Manager MNC Bank Emma Rukmini menyebutkan, tidak sedikit pihak perbankan mengaku bingung dengan sistem transaksi non rupiah yang acap kali dilakukan oleh nasabah.

 Namun pihaknya siap melakukan sosialisasi kepada nasabah. Secara umum pihaknya mendukung kebijakan BI dengan mengeluarkan peraturan baru tersebut.

"Kami akan memantau penggunaan dollar secara tunai. Jika itu masih di wilayah kita, maka harus dikonversi ke rupiah terlebih dahulu, sesuai ketentuan BI," tegas Emma.

Tampak hadir dalam acara sosialisasi tersebut, perwakilan seluruh perbankan di Pekanbaru, instansi pemerintah maupun swasta dan stakeholder.***