Dilarang, BKD Tetap Acara di Hotel

Dilarang, BKD Tetap Acara di Hotel
DUMAI (HR)-Kendati sudah diterapkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor per 1 Desember, BKD Dumai tetap menggelar acara dinas di hotel Sebagaimana di Hotel Comfort Dumai, Badan Kepe­­­gawaian dan Diklat (BKD) Kota Dumai Senin (1/12) lalu menyelenggarakan kegiatan Bimtek di hotel berbintang tiga tersebut.
 
Disampaikan Sekretaris BKD Kota Dumai, Yasir Hendra seminar terpaksa dilakukan di hotel karena sudah kepepet dan me­­ma­­­suki akhir tahun. "Bimtek terpaksa kita lakukan di hotel karena waktu sudah ke­­pepet dan memasuki akhir tahun," ucapnya.
 
Pihaknya tidak mungkin melakukan perubahan jad­­wal secepat itu. "Kita tidak mungkin melakukan peru­­bahan secepat itu. Untuk anggaran 2015 Insyaallah kita akan mengacu pada SE Menpan RB," tegasnya.
 
Sebelumnya, Menpan-RB telah mengeluarkan su­­­rat edaran nomor 11 tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor pada point 2 tertulis bahwa, seluruh SK­­PD dan instansi pemerin­­­tahan wajib menghentikan rencana kegiatan Kon­­sin­yering/Focus Group Disca­­tioin (FCD)
 
Serta rapat-rapat tek­­­hnis lainnya di luar kantor, seperti di hotel/villa/cottage/resort, selama masih terse­­dianya ruang pertemuan di lingkungan instansi pe­­­me­­rintah masing-masing atau instansi pemerintah di Wi­layah yang memadai.
 
Sementara,ÂÂ  pada pointÂÂ  tertulis bahwa, penyeleng­­­garaan seluruh kegiatan In­stansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014.***