YLBHN Bakal Laporkan Sekda ke KPK dan Kejagung

YLBHN Bakal Laporkan Sekda ke KPK dan Kejagung

DUMAI (HR)- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional,  Muhammad Hasbi bakal melaporkan Sekretaris Daerah Kota Dumai,  Said Mustafa kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung  dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasalnya, Pemerintah Kota Dumai melalui Sekda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum membayarkan pekerjaan jalan simpang Pulai-Bulu Hala sepanjang 7.000 meter dengan anggaran sekitar 10 Milyar. Padahal, pengerjaan proyek tersebut telah rampung dikerjakan.
"Saya sebagai perwakilan dari Zainuddin alias Udin Sepak selaku direktur PT Duta Perdana yang menang tender dan mengerjakan proyek jalan simpang Pulai- Bulu Hala sepanjang 7000 meter dengan anggaran sekitar 10 Milyar akan melaporkan Sekda ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Karena ada apa, pekerjaan sudah selesai tapi belum juga dibayar, "tegas Hasbi, Selasa (22/3).

Padahal, kata Hasbi, sesuai surat dari Sekretariat Daerah Pemko Dumai yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Dumai Nomor 180/HK-HAM/683 pada tanggal 22 Juni 2015, akan dianggarkan pembayarannya pada APBD Perubahan Tahun 2015.

“Setelah surat tanggal 22 Juni yang ditujukan Pemko Dumai ke Pengadilan Negeri Dumai,  ada lagi surat berikutnya dari Dinas Pekerjaan Umum Nomor 600 /DPL/2015 pada tanggal 6 Juni, bahwa penganggaran akan dilakukan pada APBD Perubahan 2015 dan akan dibahas secepatnya. Lalu sampai saat isi dari surat tersebut tidak terealisasi, "sebut Hasbi.

Anehnya, kata Hasbi, meskipun Pengadilan Negeri Dumai telah membuat keputusan dan menyetujui pembayaran pada APBD Perubahan 2015, namun Sekda meminta pendapat hukum lagi ke Kejaksaan Negeri Dumai.

"Pada hal sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Dumai untuk pembayaran di APBD Perubahan tapi kok Sekda mengirim surat lagi ke Kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 7 September meminta pendapat hukum. Berarti masalahnya tentu mundur lagi. Ini yang akan kita pertanyakan. Pekerjaan sudah selesai maka itu ada perintah bayar dari Pengadilan Negeri Dumai, "ujar Hasbi.

Hasbi mengatakan, fungsi Pemko Dumai tinggal melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri tersebut karena apabila kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan, tentu harus dibayar.
"Karena mengingat dan menimbang bang Udin selaku Direktur menyetujui karena rencana akan dibayar di APBD Perubahan. Tapi sampai saat ini Sekda sengaja mementahkan lagi masalah ini. Kenapa tiba-tiba ada pula balasan surat dari Kejaksaan Negeri Dumai bahwa masalah ini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau," kata Hasbi.

Untuk itu, kata Hasbi bagi menuntaskan perkara tersebut, dalam waktu dekat Dia bersama Udin sepak akan melakukan langkah berikutnya agar masalah ini lebih terang.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai, H Syamsuddin ST MSi saat dihubungi Harian Detil melalui telepon selulurnya mengatakan tidak tahu tentang hal itu, karena kebijakan ada pada Sekda. " Kalau masalah pembayaran saya tidak tau, karena itu adalah kebijakan Kuasa Pengguna Anggaran. Saya juga di PU hanya selaku Plt saja, "terangnya singkat. (zul)