Di Kecamatan Seberida

Polres Inhu Amankan 7 Paket Sabu

Polres Inhu Amankan 7 Paket Sabu

RENGAT(HR)-Jajaran Satuan Narkoba Polres Indragiri Hulu, mengamankan tersangka pemilik dan pemakai narkotika jenis sabu di Kecamatan Seberida.

Kali ini personel Polres Inhu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Costa Siahaan, menemukan 7 paket sabu dan mengamankan pemiliknya di Blok C Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida. Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Minggu (20/9) menyebutkan penangkapan terhadap tersangka pemilik 7 paket sabu tersebut dilakukan Jumat (18/9).  "Inisial tersangka SY, usia 46 tahun. Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujarnya.

Menurut Iptu Yarmen, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari warga bahwa adanya kepemilikan sabu di Desa Buluh Rampai. Dari informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Inhu.  Dalam penyelidikan diketahui, pemilik sabu tersebut SY berada di Blok C Desa Buluh Rampai. Selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan di rumah SY, dan menemukan barang bukti sabu 7 bungkus sabu, 7 jarum suntik, 1 set alat hisap, 5 jarum dan 5 kaca pirek. (eka)