Tiga Pelaku Pembunuhan Ayuminingsih Diringkus

Hanya untuk Foya-foya

Hanya untuk Foya-foya

SIAK (HR) - Jajaran Polres Siak berhasil meringkus 3 pelaku pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan yang terjadi Senin (10/8) di Jalan Ferry belakang pipa Caltex RT 1, RW1 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Tiga tersangka yang mengakibatkan Ayuminingsih (62) meninggal itu ditangkap di waktu dan tempat terpisah.

Tiga tersangka tersebut berinisial MP (29), RZ (21) dan DK (24). Otak perbuatan melanggar ini adalah MP, yang mengaku hasil pencurian di rumah korban sebanyak Rp5,4 juta dibagi tiga dan hanya untuk foya-foya. "Kita bagi Pak untuk foya-foya," ujar MP, Jumat (18/9) saat gelar perkara di Mapolres Siak. MP mengaku dekat dengan korban, awalnya hanya berniat mencuri. Namun karena korban bangun dan melakukan perlawanan maka dirinya melumpuhkan hingga meninggal dunia.

"Saya menyesal, sangat menyesal. Kalau sempat saya mau minta maaf sama keluarganya, saya akrab dengan keluarganya," ujar MP.
Kapolsek Tualang Kompol Ahmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hari Budiyanto menjelaskan, setelah dipastikan pelaku curat tersebut tersangka MP dan RZ berhasil ditangkap tanggal 1 September di kediaman tersangka. Sementara tersangka DK kabur ke Deli Serdang. Jajaran Polres Siak berkoordinasi dengan Polres Deli Serdang.

"Setelah mengetahui posisi DK di Deli Serdang, kami mintak bntuan dengan Polres Deli Serdang, tersangka DK berhasil diringkus tanggal 13 September," terang Ahmad Gusti Hartono.

"Atas perbuatannya ke tiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3, dan 338 KUHAP dengan ancaman seumur hidup atu 20 tahun," tegas Ahmad Gusti Hartono. Sementara, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hari Budiyanto menjelaskan, MP dan RZ merupakan residivis. Dari riwayatnya mereka merupakan pelaku pencurian yang ulung. MP pernah mendekam di tahanan karena kasus pemukulan, sementara RZ juga pernah mendekam di penjara atas kasus curanmor. (lam)