Belum Satupun Prolegda Disahkan

Belum Satupun Prolegda Disahkan

PEKANBARU (HR)-Dari 17 Prolegda yang dibahas belum ada satu pun yang disahkan. Termasuk Ranperda APBD-P 2015. Jika dalam bulan ini APBD-P tidak disahkan, maka pembahasan untuk Ranperda lainnya dipastikan akan terkendala.

Wakil Ketua Baleg DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz, kepada wartawan, mengatakan, berdasarkan hasil rapat, paripurna pengesahan APBD-P 2015 ditargetkan 25 September mendatang. "Sesuai jadwal, dalam waktu dekat ini akan dilakukan rapat KUA-PPAS, pandangan Fraksi dan jawaban pemerintah. Tanggal 25 September ini juga dijadwalkan paripurna," sebut Zulfan Hafis, Selasa (15/9).

Seperti diketahui, 17 Prolegda tersebut merupakan prioritas yang harus dijadikan aturan. Dengan demikian, bisa mempercepat pembangunan di Kota Pekanbaru ini. Dari 17 Prolegda tersebut, ada beberapa di antaranya dibahas secara bersamaan.
17 Prolegda yang sudah ditetapkan tersebut yakni, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2014, Perubahan APBD-P 2015, APBD 2016, Masjid Paripurna Pekanbaru, SMPN Madani, PMBRW, LAM Pekanbaru, Perubahan Atas Perda No 5 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pencabutan Perda No 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatn Sipil.

Selain itu, Ranperda Pembentukan Kelurahan, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Penyelenggaraan Lalin dan Angkutan Jalan, Penanaman modal, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perubahan atas Perda No 1 tahun 2011 tentang RPJP Pekanbaru 2005-2025, Perubahan atas Perda No 13 tahun 2008 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan Atas Perda No 12 tahun 2002 tentang RT dan RW. "Setelah itu pembahasan Ranperda lainnya. Tentunya sesuai dengan tahapan yang ada," sebut Zulfan lagi.

Disinggung mengenai dua Ranperda APBD tersebut, Ranperda apa saja yang merupakan prioritas, dijelaskan Zulfan, pada intinya semua Ranperda yang sudah ditetapkan sama pentingnya dan sama pula prioritasnya. Dengan demikian, agar target pembahasan dan pengesahannya bisa selesai hingga Desember 2015 nanti, maka Baleg berjanji akan kebut pembahasannya.(ben)