Terbukti Seludupkan Sabu 46,5 Kg

Warga Malaysia Divonis Mati

Warga Malaysia Divonis Mati

PEKANBARU (HR)-Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati (47), warga Negara Malaysia, akhirnya divonis dengan hukuman mati.

 Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa dirinya terbukti bersalah menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,5 kilogram ke Riau.
 
Vonis itu dijatuhkan dalam persidangan yang digelar Selasa (15/9). Jimmy yang saat itu mengenakan rompi tahanan warna merah yang melapisi baju kemeja putihnya, tampak lemas setelah mendengarkan isi putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto, yang didampingi hakim anggota masing-masing Irwan Effendi dan Dahlia Panjaitan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa
terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yakni melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika.

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Hakim Anggota, Irwan Effendi.

Untuk itu, lanjut majelis hakim, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus sanksi pidana terhadap diri terdakwa.

"Menyatakan terdakwa Ng Hai Kuan alias Jimmy alias Ati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika.

 Menjatuhkan oleh karena itu dengan hukuman mati," tegas Hakim Ketua Amin Ismanto.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

 Untuk itu, terdakwa dipersilahkan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Syahrir, yang beberapa kali persidangan tampak tidak hadir mendampingi terdakwa.
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," kata Syahrir menanggapi.

Sementara itu, meski sesuai dengan tuntutannya, JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Kami pikir-pikir," pungkas JPU Zainal Effendi yang didampingi Gusnely dan Tio Minar Simatupang.

Usai sidang putusan tersebut, terdakwa Jimmy kemudian digiring aparat kepolisian dan pihak kejaksaan untuk selanjutnya dibawa menuju mobil tahanan Kejari Pekanbaru, untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.

Menariknya, terdakwa yang saat itu telah berada di dalam mobil tahanan dihampiri Ana Mardiah, yang tidak lain merupakan istri dari penasehat hukum terdakwa.

 Di sana, Ana memberikan support kepada Jimmy. "Yang sabar ya. Masih ada upaya hukum. Kita banding," ujar Ana menguatkan.

Lebih lanjut, Ana mempersilahkan agar mobil tahanan segera berangkat. Padahal pihak kejaksaan masih menunggu salah seorang pengawalan dari pihak kepolisian.

 "Berangkat saja. Dia tidak akan ngapa-ngapa. Tak kan lari dia. Saya yang menjamin," lanjut Ana.

Menanggapi perkataan Ana tersebut, seorang pengunjung PN Pekanbaru, yang tidak diketahui namanya tersebut langsung protes.

 "Ngapain dibela-bela kaya gitu. Pakai dijamin segala. Dia pengedar narkoba. Banyak generasi kita yang rusak karenanya. Warga asing pula tu," tukas ibu paruh baya tersebut.

Sontak pernyataan sang ibu menarik perhatian pengunjung PN Pekanbaru lainnya. Begitu juga Ana Mardiah. Kemudian Ana menghampiri sang ibu.

 Di sana terjadi adu mulut antara keduanya. Percekcokan di antara kedua ibu-ibu ini kemudian dilerai oleh petugas pengadilan. Sang ibu tersebut masuk ke dalam pengadilan sementara Ana Mardiah menuju mobil pribadinya dan meninggalkan PN Pekanbaru.

Sebelumnya, Ana sempat menegur salah seorang pewarta Televisi lokal ketika terdakwa Jimmy mulai memasuki ruang sidang guna mengikuti proses persidangan dengan agenda putusan. Ketika hendak mengambil visual, Ana menghampiri dan mengatakan jangan diambil gambarnya.

"Dia (Ana Mardiah,red) bilang, ngapain ambil foto (maksudnya gambar)," ujar Irwansyah, sang pewarta televisi tersebut kepada Haluan Riau.

Meski begitu, lanjut Irwansyah, dirinya tetap melakukan pengambilan gambar. "Aku ambil aja gambarnya," tukas Irwan. (dod)