Deadline Akhir September

Dewan Bahas KUA PPAS APBD P

Dewan Bahas KUA PPAS APBD P

PEKANBARU (HR)- Setelah menerima Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Platform Anggaran Sementara Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2015. Dewan secara maraton akan melakukan pembahasan di tingkat Komisi dan Banggar DPRD Riau mulai, besok, Rabu (16/9), setelah diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Riau.

Pasalnya, sesuai ketentuan Undang-undang APBD-P harus disahkan akhir September atau paling lambat tiga bulan sebelum anggaran berakhir. Anggota Dewan dilarang keluar daerah dan keluar negeri sampai tuntas pembahasan APBD-P 2015. "Kita harapkan seluruh anggota Dewan tidak ada yang keluar daerah apalagi keluar negeri. Karena kita akan lakukan pembahasan secara maraton," ungkap wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung, usai mengikuti rapat Banmus, Senin (14/9).

Politisi PDIP ini menyebutkan, pembahasan KUA PPAS RAPBD-P 2015 ini dilakukan seluruh anggota Dewan, karena pembahasan tidak hanya dilakukan badan anggaran. "Komisi juga melakukan pembahasan tidak hanya anggota Banggar. Nanti, Banggar merekomendasikan untuk dibahas dengan SKPD masing-masing," terang Manahara.

Lebih lanjut, ia menyebutkan,  sesuai dengan peraturan Undang-undang APBD-P harus disahkan paling lambat tiga bulan sebelum anggaran berakhir. "Paling lambat akhir September. Namun, kita lihat sesuai disampaikan Plt Gubri sudah terlambat," tandasnya. Usulan KUA-PPAS RAPBD Perubahan Riau 2015 ini jumlahnya diperkirakan mencapai angka Rp11 triliun. ***