Gaji dan Tunjangan Enam Dewan Cakada Dihentikan

Gaji dan Tunjangan Enam  Dewan Cakada Dihentikan

PEKANBARU (HR)-Enam anggota DPRD Riau yang maju dalam pilkada serentak di Riau tidak lagi menerima tunjangan dan gaji terhitung sejak ditetapkan jadi calon kepala daerah  pada 24 Agustus lalu.

Enam anggota DPRD Riau yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 9 daerah di Riau, yakni Ketua DPRD Riau Suparman calon Bupati Rohul, anggota DPRD Riau dari Fraksi PDIP,

Syafrudin Poti calon Bupati Rohul. Zukri Misran fraksi PDIP calon Bupati Pelalawan. Mursini Fraksi PPP calon Bupati Kuansing, Indra Putra Fraksi Golkar calon bupati Kuansing dan Eko Suharjo Fraksi Demokrat calon wakil walikota Dumai.

Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Riau Khuzairi mengungkapkan, keenam anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah tidak lagi menerima hak-hak mereka seperti halnya gaji dan tunjangan.

"Sesuai ketentuan, semua hak dan kewajiban keenam anggota Dewan tersebut sudah dilepaskan terhitung sejak ditetapkan jadi calon kepala daerah 24 agustus lalu.

 Hak-hak mereka tersebut seperti gaji dan tunjangan-tunjangan," terang Khuzairi kepada Haluan Riau kemarin.

Disebutkannya, usulan pemberhentian keenam anggota DPRD Riau tersebut akan diproses lebih lanjut ke Kemendagri.

 "Kita akan sampaikan usulan pemberhentian ke Kemendagri melalui Pemprov Riau," ujar Khuzairi.

Sebelumnya, Usulan pemberhentian keenam anggota DPRD Riau tersebut secara resmi diumumkan dalam rapat paripurna pekan lalu. Selanjutnya, usulan pemberhentian disampaikan ke Kemendagri.

Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo memimpin sidang secara resmi membacakan pengumuman pemberhentian itu saat memimpin rapat paripurna tersebut, sesuai tatib dewan pasal 149 ayat 1d.

 "Usulan pemberhentian Ketua DPRD Riau dan enam anggota Dewan karena mengundurkan diri harus diumumkan di dalam Rapat Paripurna DPRD Riau," terang Sunaryo. (rud)