Mengawal Netralitas ASN oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Sambut Dibentuknya Satgas

Pemkab Sambut Dibentuknya Satgas

BENGKALIS (HR)-Sejalan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten  Bengkalis untuk menjaga netralitas Apratur Sipil Negara  di daerah ini dalam Pemilihan serentak tahun 2015, Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dengan akan dibentuknya Satuan Tugas  untuk mengawal netralitas ASN oleh Pemerintah Pusat.
“Kita tentu menyambut baik dan akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah Pemerintah Pusat untuk membentuk Satgas guna mengawal netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2015 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Men PANRB dan Mendagri yang dalam waktu dekat dikabarkan akan ditandatangani tersebut,” jelas Ahmad Syah, Sabtu (12/9).
Apalagi rencana diterbitkannya SKB antara Men PANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) itu, sambung Ahmad Syah, memang sejalan dengan upaya yang telah lakukan Pemkab Bengkalis sebelumnya. Seperti penandatangan pakta integritas untuk seluruh ASN di daerah ini agar tidak berpihak pada salah satu pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.
 “Kita sudah tugaskan Asisten Tata Praja, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk memantau perkembangan rencana penandatangani SKB kedua menteri itu. Jika dalam SKB tersebut diamanahkan bahwa di masing-masing daerah juga harus dibentuk Satgas serupa, dalam kesempatan pertama akan segera kita tindaklanjuti,” tegas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteran Masyarakat Pemprov Riau ini.
Ahmad Syah juga menjelaskan, sesuai informasi dari Kepala BKD, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis, baik itu pejabat struktural maupun non struktural, sudah menandatangani pakta integritas tersebut. Karena, kewajiban untuk penandatangan pakta integritas tersebut memang bukan hanya pejabat strukural seperti eselon II, III dan IV saja.
"Tetapi untuk seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk ASN yang tidak me-gang jabatan dan pejabat fungsional yang dilakukan secara berjenjang. Misalnya eselon III ke eselon II, eselon IV ke eselon III, dan staf ke eselon terendah yang ada di SKPD tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, Men PANRB Yuddy Crisnandi telah mengeluarkan Surat Men PANRB Nomor B/2355/M. PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Oleh karena itu, pemerintah pun akan membentuk Satgas yang akan mengawal netralitas ASN. Menurut Sekretaris Kemen PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, Jumat (11/9), penandatangan SKB antara Men PANRB dan Mendagri itu,  akan dilakukan dalam waktu tidak lama lagi.
“Pembentukan Satgas ini untuk mengawal netralitas ASN. Pembentukannya akan dilakukan setelah penandatangan SKB antara Men PANRB dan Mendagri tersebut,” jelas Dwi Wahyu Atmaji.
Masih menurut Dwi Wahyu Atmaji, Satgas ini akan dikoordinasi oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri dan anggotanya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian, dikoordi-nasi juga oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) dan pejabat di Kemen PANRB.
Dalam Satgas itu, terang Dwi Wahyu Atmaju, Menkopolhukam juga akan menjadi Ketua Dewan Pengarah. Sementara Men PANRB, Mendagri, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet menjadi Anggota Dewan Pembina.(adv/humas)