Antrean Panjang

Siapkan Syarat Pencairan JHT

Siapkan Syarat Pencairan JHT
Jakarta (HR)-Per tanggal 1 hingga 9 September 2015, sudah ada 108.745 orang dengan nominal Rp773.652.542.397 mencairkan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Hingga, Jumat (11/9), masyarakat pun berbondong-bondong datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana JHT mereka.
 
Tak tanggung-tanggung, banyak dari mereka yang datang lebih awal mulai jam 4 pagi. Saking banyaknya, antrean pun dibatasi hanya 150 orang dalam sehari.
 
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, panjangnya antrean dan lamanya proses pencairan dana JHT karena peserta tidak lengkap membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
 
"Yang lama itu verifikasinya. Banyak yang persyaratan atau dokumennya tidak lengkap, jadi harus bolak-balik melengkapi dulu, ini kan jadi lama," ujarnya kepada detikFinance, Jumat (11/9).
 
Cholik juga meluruskan soal pembatas antrean hanya 150 orang dalam sehari. Menurutnya, pembatasan tersebut lebih terkait jam operasional kantor yang tutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.
 
"Bukan dibatasi, tapi yang membatasi jam, kan sampai jam 5 sore. Lagian bank juga kan tutup, nggak bisa cair juga," katanya.Cholik menyebutkan, agar proses verifikasi tidak memakan waktu cukup lama, peserta harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. 
 
Berikut rinciannya, Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek),    KTP asli dan fotokopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja,Surat keterangan PHK (kalau PHK harus disertakan dengan bukti telah disahkan oleh dinas setempat), jika berhenti bekerja dengan alasan perusahaan bangkrut atau tutup atau tiba-tiba menghilang harus minta keterangan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan jika kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) hilang, harus disertakan bukti kehilangan dari Kepolisian.
 
"Kalau semua sudah lengkap, itu sebenarnya cepat. Langsung cair tinggal tunggu transfer saja," imbuh Cholik.(dtc/mel)