Bank Jalankan Bisnis Trustee

Ojk akan Beri Kemudahan

Ojk akan Beri Kemudahan

JAKARTA (HR)-Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu dekat segera mengeluarkan peraturan yang menyederhanakan persyaratan ketentuan kepada perbankan untuk melakukan kegiatan Trust.

Ketentuan ini dikeluarkan untuk meningkatkan pasokan devisa dan meningkatkan peran serta daya saing perbankan dalam negeri, serta untuk mendorong pendalaman pasar keuangan (financial deepening) di domestik.

Kegiatan Trust ini mencakup antara lain kegiatan sebagai: agen pembayar (paying agent); agen investasi (investment agent) dana secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah; dan/atau agen peminjaman (borrowing agent) dan/ atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengungkapkan, trustee dapat dilakukan oleh bank atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBA).

"Intinya bank akan dipermudah persyaratannya untuk memiliki bisnis Trustee. Ini penting untuk meningkatkan pasokan devisa," kata Muliaman melalui pernyataan tertulis, Kamis (10/9).
Sebelumnya, untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional yang melambat, OJK sudah mengeluarkan beberapa peraturan di bidang perbankan dan IKNB yang diharapkan menjadi stimulus perekonomian dari sektor keuangan.

Di bidang perbankan, OJK sudah mengeluarkan dua aturan yang ditujukan untuk menahan penurunan kualitas kredit yang bisa berdampak terhadap kinerja perbankan baik perbankan umum dan syariah, dengan tetap berpedoman pada unsur kehati-hatian.
Dua peraturan itu adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. (kon/mel)