Tiga Komplotan Curanmor 6 TKP Dibekuk

Tiga Komplotan Curanmor 6 TKP Dibekuk

Pekanbaru (HR) - Tim Opsnal Polresta Pekanbaru, Selasa (8/9) malam, kembali membekuk tiga tersangka komplotan pencurian sepeda motor di enam TKP di Pekanbaru. Satu dari ketiga tersangka terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan petugas dan merupakan dua kali residivis kasus pidana yang berbeda.

"Ketiganya adalah, Indra alias Een (39) residivis, Zuhri (29) dan Sugeng Ariadi (47)," ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Arief Syarief Hidayat, kepada awak media, di sela konfrensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Pekanbaru, Rabu (9/8) siang.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini berawal dari laporan korban pencurian yang dilakukan kawanan tersebut. Berdasarkan laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil membekuk ketiganya di dua tempat, yakni di Jalan Teuku Bay dan Jalan Durian.

Berawal dari ditangkapnya Een (39), residivis yang melakukan perlawanan saat dibekuk dan petugas langsung melakukan pengembangan terhadap dua pelaku lagi, yakni Zuhri (29) dan Sugeng Ariadi (47), di Jalan Durian. Selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan ketiganya, yakni enam unit sepeda motor.

Diterangkan Kapolres, tersangka Een merupakan residivis perampok bersenpi tahun 2002 silam. Dia pernah ditahan di Mapolsek Senapelan dan yang bersangkutan terpaksa kita lumpuhkan karena melakukan perlawan saat akan sitangkap. Selain itu, jenis sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini yakni Yamaha Mio Soul merah, Honda Supra X, Suzuki Satria FU, Yamaha Vixion, Yamaha Mio Sporty dan Honda beat. "Selain itu satu set kunci T juga turut kita amankan," ujarnya.

"Kawanan ini juga mengaku telah melakukan aksi pencurianya di 6 lokasi Pekanbaru diantaranya Satu unit Yamaha Vixion (Agustus 2015). Lalu di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Sukajadi, hasil curiannya berupa satu unit Yamaha Vixion (Agustus 2015). Februari 2015 di Jalan Jendral, Kecamatan Payung Sekaki, hasil curian satu unit Suzuki Satria FU. Pernah pula di Jalan Tangkupan Perahu dengan hasil curian satu Kawasaki Ninja SS (September 2014 silam) serta di Jalan Paus, Kecamatan Bukit Raya dengan hasil curian satu unit Suzuki Satria FU," papar Arief Syarief Hidayat.
Selanjutnya terhadap perbuatanya ketiga pelaku yang diduga telah mahir dalam melakukan aksinya ini terpaksa dijerta dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(nom)