Ombudsman Riau Terima 22 Pengaduan Dari Kepolisian

Ombudsman Riau Terima  22 Pengaduan Dari Kepolisian

Pekanbaru (HR)- Ombudsman perwakilan Riau menerima 22 laporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran administrasi publik (maladministrasi) dari instansi Kepolisian Republik Indonesia Riau selama 2014.

"22 laporan kepada Kepolisian ini adalah 8,9 persen dari seluruh pengaduan masyarakat kepada instansi," Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Ahmad Fitri, Sabtu (17/1).

Ia mengatakan, laporan masyarakat ini mayoritas merupakan keterlambatannya kasus yang diselesaikan oleh institusi Polri, atau pelayanan yang seharusnya tidak mengeluarkan biaya namun dikenakan biaya oleh kepolisian.

Contohnya, demikian Ahmad Fitri, penundaan perkara hingga lebih dari dua tahun namun tidak ada tindak lanjutnya.
Kemudian, laporan lainnya adanya dugaan pelanggaran berupa diskriminasi dimana laporan masyarakat kepada sebuah perusahaan tidak ditindak lanjuti oleh kepolisian.
"Kasus seperti ini banyak kita temukan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu, dimana kepolisian diduga tidak menerima  laporan masyarakat terhadap adanya pelanggaran perusahaan," katanya.

Lebih lanjut, menurut Ahmad Fitri laporan masyarakat kepada Kepolisian pada 2014 menurun dibandingkan dengan tahun 2013, dimana pada tahun 2013 terdapat 29 laporan atau 17,9 persen dari seluruh laporan masyarakat kepada instansi di Riau.

Rohil Maladministrasi

Kabupaten Rokan Hilir menurut Ombudsman RI Provinsi Riau sebagai daerah yang paling banyak dugaan pelanggaran administrasi publik dan pemerintahan daerah (maladministrasi) dimana ada 53 laporan publik selama 2014.

"Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan dengan 2013 yaitu hanya tiga pengaduan masyarakat," kata Ahmad Fitri.

Menurut Ahmad Fitri, laporan masyarakat Rokan Hilir sebagian besar disebabkan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kemudian diikuti adanya sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan.

"Untuk pengaduan CPNS sendiri sekitar 25 laporan, dan sisanya umumnya adalah laporan masyarakat terkait perebutan lahan antara perusahaan dengan ahli waris," katanya.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan untuk pengaduan CPNS adalah disebabkan keterlambatan pengumuman hasil tes CPNS yang dilaksanakan di Rokan Hilir itu dilaksanakan pada 2013, namun hingga 2014 akhir, sebagian besar peserta yang lolos tidak juga ada pengangkatan.

Sementara itu, untuk daerah dengan laporan masyarakat terbanyak ke dua adalah Kota Pekanbaru, dengan 41 laporan, kemudian diikuti oleh laporan dugaan maladministrasi pada Pemerintah Provinsi Riau dengan 33 laporan.(ant/yuk)