Beli Valas Dibatasi Maksimal USD25 Ribu

Beli Valas Dibatasi Maksimal USD25 Ribu

JAKARTA (HR)-Bank Indonesia mengeluarkan paket kebijakan untuk memperkuat pengelolaan suplai dan demand valuta asing (valas). Ada empat poin dalam peraturan tersebut. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, poin pertama dengan menyesuaikan lelang foreign SWAP dua minggu sekali menjadi seminggu sekali.

"Poin B, mengubah dari variable rate tender jadi fix tender dan memperpanjang tenor jadi tiga bulan," ujar Agus di Istana, Jakarta, Rabu (9/9).

Poin C, lanjut Agus, menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underline sebesar USD100 ribu menjadi USD25 ribu per nasabah per bulan. Serta, diwajibkan menunjukan NPWP.

"Poin D, melakukan peraturan dengan tetap menyelesaikan azas kehati-hatian," ujar Agus.(okz/mel)