Kepala BNPB: 2 Minggu Asap Harus Hilang

Kepala BNPB: 2 Minggu Asap Harus Hilang

PEKANBARU (HR)-Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Willem Rampangilei, mengatakan, kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau akan diselesaikan hingga tuntas. Ia juga berjanji, dalam waktu dua minggu ini, tidak akan ada lagi aksi pembakaran hutan dan lahan di Bumi Lancang Kuning sehingga kabut asap pun menghilang.

Pernyataan itu dilontarkannya beberapa saat setelah mendarat di Posko Satgas Karhutla Riau di Lanud Roesmin Nurjadin, Rabu (9/9). Ikut bersamanya Komandan Satgas Karhutla Riau Danrem 031/Wirabima Brigjen Nurendi dan Kapolda Riau Brijen Dolly Bambang Hermawan.

Dikatakan Willem yang baru tiga hari menjabat sebagai Kepala BPPN tersebut, ia telah mendapat gambaran dari Danrem 031/WB Brigjen Nurendi tentang kondisi Karhutla di Riau saat ini. Dari gambaran itu, pihaknya telah mengambil kesimpulan tentang cara penanganan Karhutla di Bumi Lancang Kuning. Willem berjanji, masalah Karhutla di Riau akan tuntas dalam waktu dua minggu ini.

"Sesuai perintah Presiden, kita akan melakukan langkah tepat dalam penanganan Karhutla di beberapa wilayah. Termasuk Riau, termasuk untuk menghilangkan asap," ujarnya.

Salah satu terobosan yang akan dijalankan BNPB adalah dengan melaksanakan tindakan preventif, yang selama ini tidak dijalankan. Apalagi, kerugian yang muncul akibat kabut asap sudah mencapai triliunan rupiah. Belum lagi kerugian di sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan.

"Kita akan berusaha bagaimana tidak terjadi lagi kebakaran baru. Harus betul-betul dicegah," tegasnya.

Data Perusahaan
Dalam kesempatan itu, Kepala BNPB juga mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mendata pihak perusahaan yang diduga membuka lahan dengan cara membakar lahan.
"Ada porsinya yang dikeluarkan pemerintah pusat dan ada porsinya dari pemerintah daerah. Ini bukan masalah pencabutan izinnya, perlu klarifikasi, jadi akan kita pelajari, yang penting tujuannya bagaimana mengatasi hilangnya asap dan pembakaran," tambahnya.

Sementara itu, Danrem 031/WB Brigjen Nurendi mengatakan, melihat fakta dan data di lapangan, status siaga darurat kabut asap di Riau belum bisa dinaikkan menjadi tanggap darurat. Sejauh ini, penanganan Karhutla sudah maksimal. Hasilnya, titik api di Riau terus berkurang bahkan pada sore kemarin, tidak ditemukan adanya titik panas.

"Asap yang terjadi saat ini, hampir 80 persen kiriman dari provinsi tetangga Jambi dan Palembang karena arah angin ke wilayah Riau. Jadi tidak mungkin dinaikkan status kita menjadi tanggap darurat," ungkap Danrem.

32 Tersangka
Sementara itu, Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan mengatakan, dalam upaya penegakan hukum, pihaknya telah menetapkan tersangka sebanyak 32 orang, sebelumnya 30 orang. Dari jumlah itu, berkas sebanyak 20 orang sudah dinyatakan lengkap alias P21.
"Sedangkan untuk korporasi, baru satu perusahaan," ujar Kapolda.
Informasi di Polda Riau, korporasi yang dimaksud adalah  PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang berada di Kabupaten Pelalawan. Sejauh ini, penyidik Polda Riau masih mengumpulkan keterangan saksi dan saksi ahli, serta beberapa temuan di lapangan. Dari pihak perusahaan, sebanyak 13 orang sudah dimintai keterangannya, mulai dari karyawan, staf dan manajer.

Surat Peringatan
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Fadrizal Labay, mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada 12 perusahaan HTI yang diduga telah melakukan perambahan dan pembakaran lahan.

"Diberi peringatan agar diperbaiki, peringatan itu jangan terulang lagi. Akan dimonitor perkembangannya," ujar Fadrizal Labai.

Ketika ditanya nama-nama ke-12 perusahaan tersebut, Fadrizal Labay masih enggan menjelaskannya. Karena perusahaan HTI tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, semua izin dikeluarkan oleh pusat.

"Sanksinya pasti ada lah, sanksi terakhirnya kan pasti akan dicabut. Tapi semuanya ada di pusat dan kita akan melaporkan apa yang telah kita lihat. Surat peringatan kan kita keluarkan dan aturan mainnya ada dari pusat," tutup Fadrizal. (nur)