Pimpinan DPR Bisa Diberhentikan

Pimpinan DPR Bisa Diberhentikan

JAKARTA (hr)– Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan jika Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran terkait pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan Donald Trump maka bisa saja diberhentikan dari jabatannya.

“Jikalau  MKD menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran maka pimpinan DPR bisa ditegur bahkan diberhentikan langsung dari jabatannya oleh MKD sebagai pimpinan DPR namun jikalau tidak maka MKD merehabilitasinya,” kata pakar hukum tatanegara Irmanputra Sidin di Jakarta, Selasa (8/9).

Sebelumnya Ketua DPR Setya Novanto dan wakil ketua DPR Fadli Zon bertemu bakal calon capres Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump.

 Pertemuan yang berlangsung di kantor Donald Trump New York tersebut sontak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.

Atas kejadian tersebut enam anggota dewan mengajukan laporan kepada MKD atas tindakan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (sin/rio)