TOTAL RP20,7 TRILIUN

38 Ribu Desa Sudah Dapat Dana Desa

38 Ribu Desa Sudah Dapat Dana Desa
Jakarta (HR)-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan, sebanyak 38 ribu desa sudah mendapatkan dana desa dengan nilai lebih dari Rp200 juta sampai Rp300 juta per desa. Sementara penyaluran dari pemerintah pusat ke kabupaten/kota mencapai 80 persen dari total anggaran dana desa Rp20,7 triliun.
 
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian PDT Achmad Erani Yustika mengatakan, penyaluran dana desa dari pemerintah pusat hingga 2 September lalu sebesar 80 persen dari total pagu dana desa di APBN-2015 senilai Rp20,7 triliun.
 
"Sudah ditransfer ke 18 ribu desa. Tapi dari data Pendamping Desa yang berada pada level Kabupaten sampai Kecamatan, datanya lebih baik 38 ribu desa sudah mendapat dana desa dari total 74.093 desa di seluruh Indonesia," katanya di Jakarta, Minggu (6/9).
 
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2014, desa A yang memiliki 21 dusun dengan luas 7,5 km persegi ini akan mendapatkan dana desa sebesar R 437 juta, sedangkan desa B yang memiliki tiga dusun dan luas 1,5 km persegi mendapatkan sebesar Rp 41 juta. Namun, dengan peraturan yang baru, PP No 22/2015, Desa A mendapatkan Rp312 juta dan Desa B mendapatkan Rp263 juta.
 
Erani menambahkan, Kementerian PDT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mengejar penyelesaian Surat Keputusan Bersama serta Instruksi Presiden untuk memacu penyaluran dan penyerapan dana desa.
 
"SKB atau Inpres dari tiga Kementerian ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penggunaan dana desa," jelas Mantan Pengamat Ekonomi itu.
 
SKB tersebut, lanjutnya, akan membuat standar Peraturan Bupati yang sama untuk Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia. Dalam hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut turun tangan demi penyerapan dana desa yang lebih agresif.
 
"Kalau kabupaten atau kota mau transfer dana desa, desa harus bikin segala macam syarat. Tapi nanti cukup bikin APBDesa saja. Jadi tidak perlu bingung dan memberi ruang bagi kepala desa mendesain programnya sendiri. 
 
Proses belanja barang dan jasa juga disederhanakan untuk Desa, tidak sama seperti pemerintah pusat atau Kabupaten atau Kota," paparnya.(lip6/mel)