Mantan GM Pelindo Dumai

Ditangani Hakim Tipikor

Ditangani Hakim Tipikor

DUMAI (HR)-Mantan GM PT Pelindo I (Persero) Dumai periode 2009-2011 Zainul Bahri serta Hartono (mantan Kepala Unit Galangan Kapal Pelindo I di Belawan) resmi diserahkan ke majelis hakim Tipikor Pekanbaru pasca pelimpahan oleh tim JPU Kejari Dumai.

Kajari Dumai, H Kamari SH yang dihubungi melalui Kasi Pidsus Kejari Dumai Hendarysah mengatakan, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi docking kapal PT Pelindo I Cabang Dumai sudah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri Dumai ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kasus dugaan melawan hukum yang merugikan negara Rp1,7 miliar tahun 2011 lalu itu dengan tersangka mantan General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai Zainul Bahri dan Kepala Unit Galangan Kapal Pelindo I Medan Hartono.
"Ya, berkas perkara korupsi docking kapal PT Pelindo Dumai sudah kita limpah ke Pengadilan Tipikor, Pekanbaru. Dalam waktu dekat segera disidangkan," tegas Hendarsyah, Rabu (2/9).

Dikatakannya, lima orang tim JPU dari Kejari Dumai, Kejati Riau dan Kejagung siap membuktikan membuktikan perbuatan kedua terdakwa di depan majelis hakim Tipikor. Sekaligus menuntut Zainul dan Hartono sesuai pasal dakwaan.
Dua mantan petinggi Pelindo I dimaksud yakni Hartono (58) merupakan Pensiunan PT Pelindo I Dumai, sedangkan Zainul Bahri (47) merupakan mantan General Manager Cabang Pelabuhan Dumai Tahun 2009-2011. Kini mereka dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kelas II B Pekanbaru.

"Proses tahap II-nya dilakukan di Kejati Riau. Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum yang akan melakukan tugas penuntutan di pengadilan ditunjuk yakni Jaksa Nopita Roetrianto dari Kejagung, saya sendiri tiga orang jaksa lainnya dari Kejari Dumai," katanya.

Atas perbuatan Hartono dan Zainul Bahri, jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat kedua tersangka bermula dari kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT Pelindo I (Persero). GM Cabang Pelabuhan Dumai, tersangka Zainul Bahri, saat itu melaksanakan kontrak dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan, tersangka Hartono, untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Selanjutnya, tersangka Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara serta dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanyak 30 persen.

Setelah diaudit, ternyata negara mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 1,7 miliar, sebab hingga saat ini mesin pergantian yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.(zul)