Kapolsek Tambusai Utara Tangkap Warga Desa Pagar Mayang

Ratusan Warga Minta Ditahan

Ratusan Warga Minta Ditahan

PASIR PENGARAIAN (HR)-Persoalan sengketa lahan di Kabupaten Rokan Hulu sepertinya tiada hentinya. Belum selesai kasus sengketa lahan antara warga Desa Mondang Kumango dengan PT Sumatera Silva Lestari, kini muncul lagi kasus sengketa lahan antara warga Desa Pagar Mayang dengan PT Merangkai Artha Nusantara yang berujung 7 orang warga ditahan Polisi, Jumat (23/10).

Sekedar mengingatkan dalam kasus ini, pihak Kepolisian selalu menjadi sorotan. Contohnya saat manajemen PT SSL ketika melaporkan warga pada Agustus 2015 lalu kepada polisi dengan tuduhan penggarapan lahan. Polres Rohul langsung beraksi dengan memanggil beberapa orang warga. Ratusan warga dengan gagah berani ikut mendatangi Polres Rohul untuk mendampingi rekan mereka yang diperiksa pada 19 Agustus 2015 lalu.

Polisi juga beraksi ketika manajemen PT MAN melaporkan warga yang langsung menahan 7 orang warga. Warga pun protes dan berdemo dengan mendatangi Polres Rohul, Sabtu (24/10). Mereka meminta supaya rekan mereka yang ditahan Polisi dibebaskan. Menurut warga, kebun sawit yang dipanen merupakan lahan masyarakat.

“Kami meminta agar ketujuh warga yang ditahan dibebaskan. Karena lahan yang dimitrakan dengan PT MAN sejak tahun 1995 silam sesuai perjanjian seharusnya sudah dibagikan kepada kemasyarakat.

Namun PT MAN hingga saat ini menguasainya. Ketika warga memanen, justru warga yang ditangkap Polisi,” teriak warga.

Ratusan warga yang berdemo itu juga menuntut polisi menahan mereka, seperti yang dialami tujuh warga Desa Pagar Mayang.

"Kami buta hukum. Keadilan hanya bagi yang punya uang. Jika menahan atau dua orang, masukkan kami semua ke sel," teriak warga.

Warga yang ditahan Polisi saat ini yakni, Rohani, Riono, Rizal, Agus dan Dian. Sementara Amin dan Iwan merupakan dua orang sopir truk dari Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai. Warga ini ditangkap saat mengangkut 7 ton tanda buah segar dengan menggunakan colt diesel oleh Polsek Tambusai, Jumat (23/10).

Sementara itu Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya seputar tuntutan warga Desa Pagar Mayang hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. ***