Syarat untuk Dapatkan Bantuan Hibah

Rumah Ibadah dan Lembaga Pendidikan Harus Berbadan Hukum

Rumah Ibadah  dan Lembaga Pendidikan Harus Berbadan Hukum

BENGKALIS  (HR)–Saat ini panitia pembangunan masjid, tempat pendidikan Quran atau takmir masjid, atau rumah ibadah lainnya, tidak bisa lagi menerima bantuan dana hibah atau dana bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, bila tidak memiliki status sebagai badan hukum. Begitu pula badan, lembaga atau organisasi sosial kemasyarakatan (Ormas) lainnya.

“Ini bukan kemauan kami (Pemkab Bengkalis). Aturan perundang-undangannya menyebutkan demikian. Hal ini bukan hanya berlaku di Kabupaten Bengkalis. Tapi juga di seluruh daerah di Indonesia. Baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” jelas Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, kepada wartawan, Selasa (1/9).

Penjelasan ini disampaikannya terkait adanya sinyalemen sebagian masyarakat, pengurus rumah ibadah dan Ormas yang menuding bahwa Pemkab Bengkalis mempersulit dan tidak mau menyalurkan bantuan untuk pembangunan rumah ibadah atau Bansos bagi badan, lembaga atau Ormas lainnya.

Untuk itu, Johan meminta para tokoh agama dan ulama, pengurus rumah ibadah, badan, lembaga atau Ormas lainnya, khususnya di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, bisa memahami bila Pemkab Bengkalis tidak bisa menyalurkan bantuan tersebut meskipun dana untuk itu sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.

''Jadi bila Pemkab Bengkalis tidak memberikan bantuan, bukan karena Pemkab Bengkalis mempersulit atau tidak mau membantu. Tapi, karena aturannya yang tidak memungkinkan. Seluruh penerimanya harus berbadan hukum Indonesia,'' jelasnya.(man)