Kasus Kekerasan Seksual kepada Penyandang Disabilitas

HWDI dan FKKADK Minta Maksimalkan Penanganan Kasus

HWDI dan FKKADK Minta Maksimalkan Penanganan Kasus

PEKANBARU (HR)- Komunitas disabilitas di Riau yang tergabung dalam Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Forum Komunikasi Keluarga Anak dengan Kecacatan (FKKADK) Provinsi Riau meminta pihak terkait lebih memaksimalkan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas, H.

Sampai saat ini, kasus masih berproses di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, setelah sebelumnya mendapatkan status P19 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Desakan ini disampaikan Ketua HWDI Provinsi Riau Rita Romaully Simanjuntak dan FKKADK Provinsi Riau Lianny, Kamis (27/8), di Pekanbaru. Dikatakannya, keluarga korban juga sudah mempertanyakan perkembangan kasusnya dan khawatir itu tidak diproses semestinya dan sesuai hukum yang berlaku.

"Apalagi korban adalah penyandang disabilitas dan datang dari keluarga yang tidak berada serta tak memiliki pemahaman yang mencukupi untuk menguasai semua prosedur hukum. Kami berharap, jangan karena korban adalah warga difabel dan berasal dari lingkungan yang jauh dari berkecukupan mereka jadi tak mendapatkan keadilan hukum," kata Rita.

Rita juga mengungkapkan kekhawatiran atas keberlanjutan kasus ini, karena sejauh ini kasus tersebut masih berstatus P19 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Artinya, kelengkapan berkas kasus tersebut masih belum terpenuhi dan belum dapat diterima oleh pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya hingga ke Pengadilan.

Kekhawatiran lainnya, dari keterangan keluarga korban, pihaknya mendapati informasi bahwa pasal yang dikenakan terhadap para tersangka hanyalah pasal pencabulan, bukan pemerkosaan. Sehingga, tuntutan hukum kepada para terdakwa nantinya bisa menjadi lebih ringan.

Atas nama korban yang kini didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru, pengacara korban, Asmanidar, juga menuntut pengusutan tuntas atas kasus ini. Selain itu, pihaknya juga mendesakkan penegakan hukum sesuai ketentuan atau undang-undang yang berlaku, termasuk atas segala proses hukum yang mesti dilalui. "Intinya, perkara mesti berjalan di relnya," katanya.(rls/hai)