Dugaan Bisnis Buku

Disdik: Orangtua Bisa Kembalikan

Disdik: Orangtua Bisa Kembalikan

RENGAT (HR)-Terkait dugaan sejumlah sekolah dasar negeri di Kota Rengat yang terlibat bisnis buku, kepada orangtua siswa yang merasa keberatan membeli buku tersebut, dipersilahkan mengembalikan buku dan mengambil kembali uang yang telah dibayarkan.
“Ini hasil pertemuan kita dengan 8 Kepala SDN di Kota Rengat dan Kepala UPT Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Rengat yang kita laksanakan Rabu (26/8),” kata Kepala Disdik Inhu Ujang Sudrajat, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdik Inhu, Bahktiar, Kamis (27/8). Lebih jelas dikatakan, pihaknya telah memanggil 8 Kepala SDN di Kota Rengat, yakni Kepala SDN 006, SDN 008, SDN 007, SDN 010, SDN 011, SDN 012, SDN 015 dan SDN 016
Dipaparkan, umumnya Kepala SDN tak mengakui telah terlibat bisnis buku dengan cara mengarahkan orangtua siswa membeli buku di salah satu toko buku di Kota Rengat. Dijelaskan, apapun jawaban serta bantahan Kepala SDN tersebut, Disdik tetap menilai ada dugaan permainan antara sekolah dengan toko buku Mandiri. Sebab di toko buku tersebut terdapat daftar sejumlah sekolah lengkap dari kelas I sampai kelas VI. Daftar tersebut juga berisi jumlah buku yang dibeli dengan mencantumkan nama siswa.
“Daftar tersebut merupakan bukti dugaan permainan antara pihak sekolah dengan toko buku,” ujarnya. Diungkapkan, sesuai surat imbauan yang telah dilayangkan Disdik kepada seluruh sekolah mulai SD, SMP, SMA dan SMK dengan nomor 800/Disdik-UM/1823, dalam surat itu jelas dibunyikan, berpedoman pada Permendikbud  Nomor 44 tahun 2012, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dana yang diwajibkan pada orangtua siswa dalam bentuk dan dalih apapun.  Ia menyebutkan, pengembalian buku bisa dilakukan langsung pada toko buku bersangkutan dan mengambil kembali uang yang telah dibayarkan.
Jika toko buku menolak, maka kembalikan buku kepada pihak sekolah dan minta sekolah mengembalikan uang sesuai jumlah buku yang dikembalikan. Apabila ada buku yang rusak atau dicoret, maka pihak sekolah wajib membayar buku tersebut menggunakan dana BOS.
Kemudian, Disdik juga mengintruksikan pada seluruh sekolah memperbanyak surat imbauan Disdik tersebut dan menempelkan pada papan pengumuman serta kaca jendela sekolah, agar orangtua siswa membaca dan mengetahui surat edaran tersebut.
“Jika masih ada sekolah yang mengarahkan serta diduga terlibat jual beli buku pelajaran, silahkan melapor ke Kantor Disdik atau UPT Disdik daerah masing-masing,” ujarnya. (rez)