denyut negeri seribu jembatan

Polres Limpahkan Kasus Kepala Perpustakaan ke Kejaksaan

Polres Limpahkan Kasus Kepala Perpustakaan ke Kejaksaan

TEMBILAHAN (HR)- Tim Tindak Pidana Korupsi Polisi Resor Indragiri Hilir, dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus tindak pidana korupsi yang menimpa Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan, HE kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo, melalui Kasatreskrim Polres Inhil AKP Ade Zamrah, Sabtu (25/4). ''Dalam waktu dekat akan kita adakan pelimpahan,'' ujar Ade. Saat ini, perkembangan kasus dikatakan Kasat masih dalam tahap penyidikan. ''Kita sudah minta audit BPKP dan keterangan saksi, serta penyitaan buku dan dokumen,'' tambah Kasatreskrim.

Saat ini, dikatakannya, baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, Kepala Kantor, HE. ''Saat ini baru satu tersangka, kemungkinan besar akan berkembang kepada tersangka lainnya,'' tukas Ade. Seperti diketahui, HE terkena kasus tindak pidana korupsi kegiatan penyediaan bahan perpustakaan umum daerah, paket pekerjaan belanja modal pengadaan buku/kepustakaan pada kantor perpustakaan dan kearsipan Inhil, Tahun Anggaran  2014, dengan pagu anggaran Rp319.891.000.

HE melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit RP200 juta atau paling banyak Rp1 miliar. (grc/aag)