Yayasan Wahidin Somasi BRI Cabang Bagansiapiapi

Yayasan Wahidin Somasi BRI Cabang Bagansiapiapi

BAGANSIAPIAPI (HR)-Yayasan Perguruan Wahidin mensomasi terhadap pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bagansiapiapi. Pihak bank diduga melakukan pemblokiran tanpa melakukan konfirmasi pada pengurus Yayasan.
 
Kuasa Hukum Yayasan Perguruan Wahidin, Cutra Andika, ketika dikonfirmasi, Rabu (26/8), mengaku kecewa atas peristiwa tersebut karena yayasan sangat dirugikan, baik kerugian materi maupun immateril. "Kita menilai Pimpinan Bank BRI Cabang Bagansiapiapi telah melanggar asas prudencial banking atau prinsip kehati-hatian, karena telah melakukan pemblokiran secara sepihak atau melakukan tindakan lain yang mengakibatkan uang yang disimpan di dalam rekening tersebut tidak bisa diambil. Ini dilakukan dengan tanpa terlebih dulu meneliti kedudukan hukum pemohon pemblokiran rekening, serta tanpa mengkonfirmasikan permohonan tersebut kepada nasabah yang bersangkutan," jelas Cutra.

Sejak tahun 2008 lalu sampai saat ini, uang yang ada di dalam rekening tersebut tidak bisa diambil. Bahkan pihak Yayasan telah melalui jalur hukum lewat Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung dan hasilnya, PN telah memerintahkan kepada Pimpinan Bank BRI Cabang Bagansiapiapi untuk mencabut blokir tersebut.

"Kita menang di PN, Pimpinan BRI disuruh mencabut pemblokiran rekening, tapi sampai saat ini uang yang ada di dalam rekening belum bisa diambil. Itu sama saja Pimpinan Bank BRI telah mengabaikan perintah Pengadilan yang jelas dilandasi hukum," cetus Cutra.     

Upaya Hukum
Upaya Hukum yang selama ini telah dilewati pihak Yayasan sudah sampai pada puncak, sejak dari Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Pengadilan Tinggi di Pekanbaru, Kasasi Mahkamah Agung di Jakarta dan Peninjauan Kembali. Kesemua hasil dari pada upaya hukum itu merujuk pada pembenaran pihak pengurus Yayasan Perguruan Wahidin, yaitu Kasim alis Oliong dan Rajadi alias Awi Tongseng.

Dijelaskannya, Yayasan Perguruan Wahidin, menyebutkan jika uang simpanan di dalam rekening tersebut tidak juga dapat diambil, maka pihaknya akan melakukan tuntutan melalui jalur hukum terhadap Bank BRI Cabang Bagansiapiapi dan meminta semua kerugian yang selama ini dialami pihak Yayasan dapat dikembalikan, berikut perminta maaf terhadap Yayasan melalui siaran Pers (Media Massa).(zmi)