Wako: Pemko tak akan Zalimi Guru

300 Guru Belum Utuh Terima Dana Sertifikasi

300 Guru Belum Utuh Terima Dana Sertifikasi

PEKANBARU(HR)-Sebanyak 300 guru dari total 4.000 guru yang ada di Pekanbaru, masih belum menerima secara utuh tunjangan sertifikasi guru. Atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru banyak menerima protes dan kritikan.


"Banyak guru yang datang ke saya, menanyakan permasalahan itu, namun sudah dijelaskan bahwa dana itu tidak dibayarkan karena guru tidak memenuhi jam mengajarnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Zulfadil, Selasa (25/8).


Zulfadil menyebut, 300 orang guru yang tidak menerima dana sertifikasi tidak utuh, karena para guru tidak memenuhi syarat jam mengajar.
Disdik Pekanbaru juga tidak menekankan untuk melakukan pemotongan dana tersebut, namun tidak diberikannya secara utuh dana itu sudah menjadi kebijakan dari Pusat.

"Bukan Kami yang potong, kepala sekolah melaporkan jumlah absensi dan kinerja guru kepada Disdik Pekanbaru. Maka yang kami keluarkan sesuai dengan yang sudah dilaporkan, karena itu hak dari para guru," sebutnya.

Hal senada juga disampaikan, Alexander, Kasubbag Kepegawaian Umum dan Perlengkapan Disdik Pekanbaru, Ia mengatakan, guru itu dibayarkan tunjangan sertifikasinya apabila mengajar sesuai dengan sertifikat mengajarnya yakni minimal 24 jam dalam seminggu.

Apabila ketidakhadirannya mengurangi tatap muka dan tidak mencukupi 24 jam, maka tunjangan itu tidak dibayarkan selama satu bulan, di bulan yang guru itu tidak masuk.

"Ketidak hadiran guru bisa dibayarkan apabila mengikuti pelatihan dan Diklat yang ditugakan dari dinas, dan tidak lebih dari 14 hari. Ataupun guru tersebut libur di hari kalender pendidikan, itu saja sebenarnya kesimpulannya. Itulah yang harus dipahami guru- guru, sebab ini bukan gaji, tetapi tunjangan yang sudah memenuhi peraturan dari Juknis, jadi suka atau tidak suka harus dijalankan," tegasnya.

Sementara itu, Wako Firdaus, saat dikonfirmasi terkait permasalahan itu mengatakan, guru merupakan produk Sumber Daya Manusia (SDM) ke depan. Jadi tidak mungkin Pemerintah Kota Pekanbaru berlaku zalim kepada para guru.

"Pemerintah hanya ingin para guru menerapkan sifat disiplin dan bertanggung jawab, agar siswa yang dididik nantinya mampu menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas," katanya.

Tunjangan sertifikasi guru, kata Wako, akan dibayarkan, bila guru mengajar sesuai dengan ketentuan yakni 24 jam selama seminggu.
"Kalau tak sampai 24 jam dan absen tanpa keterangan tentu dipotong. Hal ini sebagai revolusi mental agar guru menerapkan disiplin untuk dirinya terlebih dahulu. Guru panutan sehingga peserta didik juga memiliki mental yang bagus ke depannya," tutup Wako.(her).

PEKANBARU(HR)-Sebanyak 300 guru dari total 4.000 guru yang ada di Pekanbaru, masih belum menerima secara utuh tunjangan sertifikasi guru. Atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru banyak menerima protes dan kritikan.
"Banyak guru yang datang ke saya, menanyakan permasalahan itu, namun sudah dijelaskan bahwa dana itu tidak dibayarkan karena guru tidak memenuhi jam mengajarnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Zulfadil, Selasa (25/8).
Zulfadil menyebut, 300 orang guru yang tidak menerima dana sertifikasi tidak utuh, karena para guru tidak memenuhi syarat jam mengajar.
Disdik Pekanbaru juga tidak menekankan untuk melakukan pemotongan dana tersebut, namun tidak diberikannya secara utuh dana itu sudah menjadi kebijakan dari Pusat.

"Bukan Kami yang potong, kepala sekolah melaporkan jumlah absensi dan kinerja guru kepada Disdik Pekanbaru. Maka yang kami keluarkan sesuai dengan yang sudah dilaporkan, karena itu hak dari para guru," sebutnya.

Hal senada juga disampaikan, Alexander, Kasubbag Kepegawaian Umum dan Perlengkapan Disdik Pekanbaru, Ia mengatakan, guru itu dibayarkan tunjangan sertifikasinya apabila mengajar sesuai dengan sertifikat mengajarnya yakni minimal 24 jam dalam seminggu.

Apabila ketidakhadirannya mengurangi tatap muka dan tidak mencukupi 24 jam, maka tunjangan itu tidak dibayarkan selama satu bulan, di bulan yang guru itu tidak masuk.

"Ketidak hadiran guru bisa dibayarkan apabila mengikuti pelatihan dan Diklat yang ditugakan dari dinas, dan tidak lebih dari 14 hari. Ataupun guru tersebut libur di hari kalender pendidikan, itu saja sebenarnya kesimpulannya. Itulah yang harus dipahami guru- guru, sebab ini bukan gaji, tetapi tunjangan yang sudah memenuhi peraturan dari Juknis, jadi suka atau tidak suka harus dijalankan," tegasnya.

Sementara itu, Wako Firdaus, saat dikonfirmasi terkait permasalahan itu mengatakan, guru merupakan produk Sumber Daya Manusia (SDM) ke depan. Jadi tidak mungkin Pemerintah Kota Pekanbaru berlaku zalim kepada para guru.

"Pemerintah hanya ingin para guru menerapkan sifat disiplin dan bertanggung jawab, agar siswa yang dididik nantinya mampu menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas," katanya.

Tunjangan sertifikasi guru, kata Wako, akan dibayarkan, bila guru mengajar sesuai dengan ketentuan yakni 24 jam selama seminggu.
"Kalau tak sampai 24 jam dan absen tanpa keterangan tentu dipotong. Hal ini sebagai revolusi mental agar guru menerapkan disiplin untuk dirinya terlebih dahulu. Guru panutan sehingga peserta didik juga memiliki mental yang bagus ke depannya," tutup Wako.(her).