Cabup didesak Segera Urus Pengunduran Diri

Cabup didesak Segera Urus Pengunduran Diri

TELUK KUANTAN (HR)-Sesuai aturan KPU memberi tenggat waktu hingga 60 hari ke depan bagi calon bupati dan calon wakil bupati dari Legislatif untuk segera memproses surat pengunduran diri.

Di Kuansing ada empat anggota DPRD yang maju di Pilkada Kuansing, dua diantaranya anggota DPRD Riau yakni Indra Putra dan Mursini dan dua lagi anggota DPRD Kuansing yakni Komperensi dan Muslim.

"Sudah ada surat pernyataan BB 3 Kwk tentang pengunduran diri anggota DPRD dan ini sudah ditandatangani masing-masing paslondari anggota Legislatif," kata Komisioner KPU Indra Syukri, Selasa (25/8).
Sejauh ini, pihaknya sudah mengantongi surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani saat pendaftaran lalu. Untuk surat pemberhentian tentunya masih ditunggu karena ada tenggat 60 hari diberi kesempatan mengurusnya.
Apabila dalam 60 hari KPU belum menerima salinan surat pengunduran tentu akan dilakukan pleno. "Mudah-mudahan sebelum 60 hari surat pengunduran diri sudah kita terima," katanya. (rob)