Terkendala Prosedur

Pencairan Hibah Bansos Ditunda

Pencairan Hibah Bansos Ditunda

TEMBILAHAN (HR)-Bantuan hibah dan bantuan sosial pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dipastikan tak akan bisa dicairkan dalam waktu dekat. Pasalnya, terkendala prosedur pencairan.


"Seluruh pengajuan dana hibah dan bantuan sosial untuk sementara ini ditunda dulu, sampai ada kejelasan terkait produr pencairan," ujar Kepala Bagian Kesra Kabupaten Indragiri Hilir M Arifin, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Inhil, Senin (24/8).

Dikatakan Arifin, saat ini Pemkab Inhil masih melakukan koordinasi dengan pemerintah Pusat, terkait adanya regulasi yang baru untuk pencairan dana hibah dan bansos. "Yang namanya hibah dan bansos semua dipending, itulah yang menyebabkan realisasi pengunaan anggaran kita rendah," sebutnya.

Lebih lanjut Arifin mengungkapkan, saat ini banyak permohonan hibah bansos yang sudah masuk di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 belum boleh dicairkan. Hal tersebut terkendala karena ada undang-undang baru dari pemerintah yang mewajibkan semua penerima hibah dan bansos harus berbadan hukum.

 "Sekarang yang pengurus masjid, rata-rata tidak punya badan hukum, tentu kita pending dulu, nanti kita akan tanyakan dulu ke Pusat, apa solusi dari persoalan ini," paparnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah mengantarkan surat pengajuan permohonan ke Kesra, salah satunya permohonan bantuan pembangunan masjid, harus mengikuti prosedur, yakni melalui Musrenbang. "Permohonan tersebut tetap kita tampung dan kemudian akan dibahas dalam Musrenbang, baru dianggarkan. Jadi ada prosesnya," sebutnya.

 Ditegaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan permohonan tersebut bisa disetujui. (mg3)