Panwaslu Minta KPU Turunkan Baliho
TELUK KUANTAN (HR)-Panitia Pengawas Pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum segera menyurati pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati segera menurunkan baliho yang telah terpasang setelah penetapan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Alpias usai pengumuman penetapan paslon dihadapan masing-masing paslon dan KPU di KPU, Senin (24/8).
"Tentang alat peraga kampanye yang sah dan legal itu dibuat KPU. Alat peraga masih terpasang agar ditertibkan, KPU diminta surati calon menurunkan 1X24 jam, apabila tidak Panwas memberikan rekomendasi agar Pemkab menurunkan baliho tersebut," ujar Alpias.
Alpias juga menyampaikan apabila ada paslon yang kurang puas atas keputusan KPU atau terjadi sengketa dengan KPU, Panwaslu terdepan menyelesaikan masalah tersebut sesuai peraturan yang ada.
Untuk proses laporan, bisa mendatangi Panwaslu, tiga hari kalau berkas kurang segera dilengkapi, dan akan ditindaklanjuti.
Terkait adanya dukungan ganda yang diberikan kubu PPP Djan Faridz versi muktamar Jakarta, Panwaslu meminta agar masalah tersebut dilaporkan ke Panwaslu, supaya bisa diselesaikan.
"Kalau barang bukti lengkap akan kita proses, kalau tidak tentu kita batalkan," katanya. (rob)