Keluar Wilayahnya Tanpa Izin

Pemerintah Kaji Sanksi Kepala Daerah

Pemerintah Kaji Sanksi Kepala Daerah

JAKARTA (HR)- Pemerintah tengah menggodok peraturan untuk menindak gubernur, bupati dan wali kota yang meninggalkan daerahnya tanpa izin. Nantinya, kepala daerah bisa dikenai sanksi hingga dipecat dari jabatannya.

"Misalnya kepala daerah meninggalkan daerahnya dalam waktu seminggu tanpa laporan, kecuali sakit dan harus dirawat di luar, itu bisa diberhentinkan," kata Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan, Eko Sulistyo, di Jakarta, Minggu (23/8).

Hal tersebut disampaikan Eko menanggapi Gubernur Papua Lukas Enembe yang sempat absen mendampingi Presiden Jokowi yang berkunjung ke sana. Namun, Eko menegaskan, peraturan ini bukan hanya ditujukan bagi kepala daerah di Papua saja.

"Ini untuk kepala daerah yang ada di seluruh Indonesia," ucapnya.
Menurut Eko, kehadiran kepala daerah di tengah-tengah masyarakat merupakan hal yang sangat penting. Belum lagi, ada juga sejumlah dokumen penting yang hanya bisa ditandatangani oleh kepala daerah.

"Kepala Kantor Staf Kepresidenan atau Menkopolhukam (Luhut Pandjaitan) saat ini sudah memerintahkan kita untuk mengkaji masalah itu. Mungkin nanti implementasinya yang lebih banyak berperan pasti Depdagri karena di sana memang ada kewenangan pembinaan dan pengawasan kepala-kepala daerah," ucap Eko.
Lukas Enembe sebelumnya membantah jika dirinya disebut tidak pernah mendampingi Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja ke Papua. Lukas menjelaskan, dirinya turut mendampingi saat Jokowi melakukan kunjungan kerja perdana ke Papua pada akhir Desember 2014.
Ia mengaku menjemput Jokowi di Bandara Sentani pada 27 Desember 2014 untuk merayakan Natal bersama di Kota Jayapura.

"Selanjutnya menemani Presiden Joko Widodo ke Wamena, Jayawijaya, pada 28 Desember 2014 dan melepas Presiden Joko Widodo di Biak, pada 29 Desember 2014," kata Lukas, melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/8) malam.
Dalam kunjungan kerja kedua (8-9 Mei 2015), kata Lukas, dirinya berhalangan mendampingi Jokowi di Papua dengan alasan sedang masa pemulihan dari sakit. Ia lalu menugaskan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal untuk mendampingi Jokowi melaksanakan ground breaking jembatan Holtekamp di Jayapura (8 Mei) dan kunjungan meninjau panen raya di Merauke (9 Mei). (kom/ara)