Sidang Perkara Penipuan di Luar Jadwal

Sidang Perkara Penipuan di Luar Jadwal

UJUNGTANJUNG(HR)-Sidang Perkara penipuan uang penyewaan 16 Ruko di Baganbatu dengan terdakwa H Adlan, yang digelar Selasa (18/8) dan divonis bebas, ternyata diluar jadwal yang sudah ditetapkan majelis hakim.
"Pada sidang jawaban dari PH dan Jaksa sebelum pembacaan vonis ditetapkan sidang pembacaan vonis dengan terdakwa H Adlan digelar Kamis (20/8)," ungkap salah satu dari pengunjung Sidang, Rumintho.
Saidin Bagariang, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Ujung Tanjung saat dikonfirmasi terkait perubahan jadwal sidang tersebut, meminta agar wartawan menanyakannya ke[ada Panitera Pengganti (PP). "Lebih jelasnya tanyakan sama PP" urai Saidin
Disinggung yang memimpin sidang sebelum vonis adalah Zia Uljanah, Saidin Bagariang membenarkan dan mengaku pada saat itu ada dinas luar. "Saat itu ada dinas luar," pungkas Saidin singkat(put)